Menu

Mode Gelap
Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngepoh Lapas Jember Tebarkan Tali Asih Bakti Sosial: Wujudkan Akselerasi Menteri Polda Banten Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73* Puluhan Tiang Jaringan lnternet Tersebar Di Wilayah Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang, Didiga Tanpa Memiliki Surat lzin Resmi Diduga Gunakan Papan PBG Palsu, Bangunan 7 Lantai di Kota Tangerang Tetap Kokoh Berdiri — Aparat Tutup Mata? Deputi 1 Bapanas Pimpin Langsung Operasi Pasar Diwilayah Banten*

Uncategorized

Puluhan Tiang Jaringan lnternet Tersebar Di Wilayah Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang, Didiga Tanpa Memiliki Surat lzin Resmi

badge-check


					Puluhan Tiang Jaringan lnternet Tersebar Di Wilayah Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang, Didiga Tanpa Memiliki Surat lzin Resmi Perbesar

 

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id- Puluhan tiang instalasi lnternet yang diduga milik PT Mayrepublik.
Hasil penelusuran awak media, puluhan tiang terpasang sepanjang jalur yang terpasang instalasi. Penanaman tiang saat ini lagi tahap sebagian pengecoran pondasi dan masih sebagian lagi masih terlihat mulai pemasangan tiang dan kabel internet.

Pengerjaan pemasangan tiang di kerjakan di Kampung Gunung, Rt003/Rw 04.Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, saat ini masih Dikerjakan tanpa memiliki surat izin resmi.

Perusahaan penyedia layanan internet provider multinasional ini dalam wilayah Kelurahan Cipondoh di Kota Tangerang. Untuk progres pemasangan tiang untuk internet ada puluhan tiang.

Menurut Wanto, warga sekitar yang berada di lintasan pemasangan tiang internet mengatakan, bahwa pasangan tiang ini sudah ada 2 hari yang lalu dan sampai sekarang masih dikerjakan.

“Setau saya pemasangan tiang ini baru 2 pak. Untuk izin nya saya tidak tau pak tapi staf Kelurahan belum ada yang mengontrol kelokasi pekerjaan pemasangan tiang, ” ucapnya, kamis (23/10/25).

Disisi lain, Ketua Akrindo (Asosiasi Kaber Online lmdonesia DPD Banten, Franky S. Manuputty mengatakan bahwa bilamana tidak ada surat izinnya pekerjaan harus di stop sebelum seluruh administrasi perizinan dilengkapi dan tidak bisa hanya surat rekomendasi dari Kecamatan saja.

“Bilamana memang pekerjaan pemasangan tiang provider belum memiliki izin terkait surat- surat dari Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, harus di lengkapi dulu baru proyek bisa dikerjaan, jangan pakai sistem pararel. Pekerjaan proyek dikerjakan baru pengurusan surat- surat administrasi baru dalam tahap pengerjaan, “ujarnya.

Lanjutnya, dia merasa sudah jelas arahan Walikota Tangerang untuk tidak memberikan izin dulu kepada provider untuk pasangan jaringan baru di Tangerang. Karena saat ini kajian- kajian tehnis nya masih dikaji oleh Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR.

Mengenai maraknya persoalan pemasangan jaringan tiang kabel optik udara, pihak pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP harus mencabut kembali seluruh tiang yang baru terpasang. Ini agar tidak ada tudingan kongkalikong dengan iming- iming pembagian upeti. Pemerintah harus bersih dari isu- isu negatif.

Pada peraturan menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang standart Kegiatan Usaha dan Standart Produk pada penyelenggaraan Perizinan yang berbasis resiko Sektor Pos Telekomonikasian Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat harus level setelah mendapatkan sertifikat jasa jual telekomunikasi.

(Syams 007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngepoh

23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Lapas Jember Tebarkan Tali Asih Bakti Sosial: Wujudkan Akselerasi Menteri

23 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Polda Banten Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73*

23 Oktober 2025 - 09:04 WIB

Diduga Gunakan Papan PBG Palsu, Bangunan 7 Lantai di Kota Tangerang Tetap Kokoh Berdiri — Aparat Tutup Mata?

23 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Deputi 1 Bapanas Pimpin Langsung Operasi Pasar Diwilayah Banten*

23 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Trending di Uncategorized