Serang,Liuputannusantara.id – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Banten. Satu orang tersangka berinisial HA telah diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 12 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 07 Oktober 2025. “Awalnya, Kami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kombes Pol. Wiwin Setiawan dalam keterangannya pada Rabu (05/11).
Dari penggeledahan saksi, ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Saksi kemudian mengaku bahwa obat tersebut adalah milik Sdr. HA yang dititipkan kepadanya.
Berbekal informasi tersebut, Polisi bekerja sama dengan saksi DP untuk memancing tersangka HA agar datang. ”Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, Sdr. HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Kombes Pol. Wiwin Setiawan.
Setelah mengamankan tersangka HA, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
– Obat Jenis Tramadol Sebanyak 9.130 Butir.
– Obat Jenis Hexymer Sebanyak 3.373 Butir.
– Uang Tunai senilai Rp. 20.000,- (diduga hasil penjualan).
– 1 (satu) buah alat komunikasi berupa HP.
Tersangka HA mengakui bahwa sebagian obat tersebut miliknya, dan sebagian lagi adalah milik Sdr. LA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Sdr. HA mengaku mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer miliknya tersebut dengan cara membeli dari Sdr. LA seharga Rp6.000.000,-. Motifnya adalah menjual obat-obatan terlarang untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kombes Pol. Wiwin Setiawan.
Tersangka mengaku melakukan transaksi pembelian dari Sdr. LA di dalam kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, tepatnya di kantin kampus.
Atas perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” tutup Kombes Pol. Wiwin Setiawan.
(Bidhumas)














