Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Proyek turap yang berlokasi rt.02 Rw 10 kelurahan peninggilan Kec.Ciledug kota tangerang kurang Pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang sehingga mutu hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasinya. 29/10/2024.
kegiatan pengelolaan SDA Bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai ( ws) dalam satu ( 1 ) daerah kabupaten / kota nama sub kegiatan pembangunan tanggul sungai
nama paket turap kali Ciputat
kec.Ciledug dengan pagu
anggaran 1.470.031.000.- yang bersumber dari APBD
kota tangerang tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh cv.zarmin faiqa
90 hari kerja.
saat dikonfirmasi awak media ,siapa mandor dan pelaksananya pak.” tidak tahu ,saya baru tiga hari bekerja disini .kalau mandor pak deni kalau pelaksananya gak pernah ke lokasi, juga mandor jarang kelokasi..sy tidak tahu,”ujar pekerja,
. kurang adanya pengawasan external dan internal dalam proyek yang sedang bejalan sehingga dalam pelaksanaan kerja di lapangan kurang maksimal hasilnya
adanya dalam pengerjaan pemasangan pondasi masih tergenang air sehingga akan mengakibatkan proses pengerasan pondasi tersebut dan dalam memberikan adukan semen dan pasir dalam mengisi susunan batu kali dan kurang pipa pada diding turap untuk resapan air.sehingga kurang maksimal.
dalam hal ini diminta pengawasan dari dinas pupr kota tangerang agar proses pengerjaannya maksimal,dan diminta kepada kontraktor memberikan kepada pekerja untuk menggunakan K3 dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut kepada pekerja
Peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
(Marbun)