Home / Banten / Daerah / Infrastruktur / Tangerang

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Proyek Turap Diduga Tanpa Pengawasan dari dinas PUPR Kota Tangerang

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Proyek turap yang berlokasi rt.02 Rw 10 kelurahan peninggilan Kec.Ciledug kota tangerang kurang Pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang sehingga mutu hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasinya. 29/10/2024.

kegiatan pengelolaan SDA Bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai ( ws) dalam satu ( 1 ) daerah kabupaten / kota nama sub kegiatan pembangunan tanggul sungai
nama paket turap kali Ciputat
kec.Ciledug dengan pagu
anggaran 1.470.031.000.- yang bersumber dari APBD
kota tangerang tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh cv.zarmin faiqa
90 hari kerja.

saat dikonfirmasi awak media ,siapa mandor dan pelaksananya pak.” tidak tahu ,saya baru tiga hari bekerja disini .kalau mandor pak deni kalau pelaksananya gak pernah ke lokasi, juga mandor jarang kelokasi..sy tidak tahu,”ujar pekerja,

Baca Juga  Pembentukan koperasi UMKM gerakan rakyat kecamatan ciledug

. kurang adanya pengawasan external dan internal dalam proyek yang sedang bejalan sehingga dalam pelaksanaan kerja di lapangan kurang maksimal hasilnya
adanya dalam pengerjaan pemasangan pondasi masih tergenang air sehingga akan mengakibatkan proses pengerasan pondasi tersebut dan dalam memberikan adukan semen dan pasir dalam mengisi susunan batu kali dan kurang pipa pada diding turap untuk resapan air.sehingga kurang maksimal.

Baca Juga  RAPIM MEWUJUDKAN JURNALIS YANG BERKUALITAS BUKAN PENCARI JALE

dalam hal ini diminta pengawasan dari dinas pupr kota tangerang agar proses pengerjaannya maksimal,dan diminta kepada kontraktor memberikan kepada pekerja untuk menggunakan K3 dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut kepada pekerja
Peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(Marbun)

Share :

Baca Juga

Banten

Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Provinsi Banten Terjunkan Tim Investigasi Posko Mudik Nataru 2024

Banten

LSM Geram Banten Indonesia, Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemberdayaan Ternak Kambing Dan Bebek Peking Di Desa Tengkurak*

Banten

Berita Korban Kecelakaan Truk Tanah di Tangerang Meninggal Dunia Hoax, Kapolres: Korban Selamat dan Sudah Selesai Jalani Operasi*

Banten

Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” Hari Pahlawan Diperingati di Humbang Hasundutan.

Banten

Diduga Cemari Lingkungan Perusahaan Tambak Udang milik PT SYAQUA, Sekjen Lembaga FPK Angkat Bicara

Daerah

PENETAPAN TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BELANJA BARANG DAN JASA PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022 DAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

advertorial

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Laik Higiene Sanitasi dan Laik Sehat bagi Pengelola Pangan

Daerah

Kepala BSSN Hadiri Literasi #Jaga Ruang Siber di Humbahas.

Contact Us