Tangerang, Liputannusantara.id- Proyek pembangunan jalan betonisasi di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek dengan panjang 200 meter tersebut telah menyedot anggaran sebesar Rp 1,379,482,000.00 dari APBD 2024, namun kualitasnya dipertanyakan.
Guntur, Ketua DPD LSM Garuda Nasional, menuding bahwa pengawasan selama proyek ini berlangsung tidak dilakukan dengan profesional, mengakibatkan kualitas jalan yang jauh dari harapan. “Pengawasan itu tugas penting. Mereka harus hadir dari awal hingga akhir pekerjaan, tetapi hasilnya justru sangat buruk. Dimana pengawas saat proyek ini dijalankan?” ungkapnya pada Jumat (04/09/2024).
Pengawasan Tidak Optimal, Pekerjaan Jalan Asal Jadi
Menurut Guntur, pekerjaan tersebut terkesan dilakukan asal-asalan oleh pihak kontraktor yang bertanggung jawab, yaitu PT. Sentra Wahana Utama. “Kontraktor ini seharusnya diawasi dengan ketat. Namun, karena tidak ada pengawasan maksimal, mereka bekerja sembarangan,” ujarnya.
Praktisi lingkungan, Dorhan Marbun, juga angkat bicara terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. “Pekerjaan ini jelas tidak mengikuti standar, kualitasnya sangat rendah. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya korupsi dalam proyek ini,” kata Dorhan.
Desakan Penyidikan dan Tindakan Hukum
Melihat kualitas yang mengecewakan dari proyek jalan tersebut, Dorhan meminta agar penyidik dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten segera mengambil langkah hukum. “Proyek senilai fantastis ini seharusnya tidak dilakukan asal-asalan. Kalau masih ada waktu, sebaiknya dibongkar dan diperbaiki ulang sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Dorhan pun mempertanyakan peran pengawas dalam proyek ini. “Apakah pengawas proyek benar-benar menjalankan tugasnya? Jika tidak, bisa jadi ada indikasi penyimpangan yang lebih dalam,” imbuhnya.
Pelanggaran Aturan dan Dugaan Korupsi
Guntur juga menambahkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tindakan-tindakan yang melawan hukum dalam proyek ini harus segera ditindak. “Jika terbukti ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, mereka harus dijatuhi hukuman tegas,” ungkapnya.
Ia juga mendesak agar Pemda Tangerang segera memasukkan PT. Sentra Wahana Utama dalam daftar hitam kontraktor, untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang. “Tidak boleh ada keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak wajar. Jika hasil proyek seperti ini, berarti keuntungannya pun tidak wajar,” tandasnya.
Dengan banyaknya dugaan pelanggaran dan tidak adanya hasil yang memuaskan, proyek ini menjadi cermin dari kurangnya transparansi dan pengawasan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan infrastruktur. Pihak-pihak terkait diharapkan segera bertindak agar proyek-proyek lainnya tidak mengalami nasib serupa.
(Rosita)