Menu

Mode Gelap
Pemdes Ngepoh Gelar BimTek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa Siaga Nataru 2025/2026: Kakorlantas Polri Bagi Pengamanan Jadi Empat Klaster Utama Sekaligus Skenario Antisipasi Cuaca Ekstrem  “Ekoteologi ; Mengamalkan Iman, Melestarikan Lingkungan” Kapolres Jauhari Datangi SMK Yuppentek 1, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja Pihak Bandara Sukarno Hatta Bersama Pol PP Kab.Tangerang Gelar Edukasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Kapolda Banten Ajak BEM Nusantara Tingkatkan Peran Mahasiswa dalam Kamtibmas*

Uncategorized

Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

badge-check


					Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin Edar Perbesar

 

Tangerang, liputan nusantara.id-

Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama anggota Opsnal.

 

Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (24), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar, Pelaku ditangkap di sebuah toko yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 460 butir obat keras yang terdiri dari 249 butir diduga Tramadol dan 211 butir diduga Hexymer, uang tunai Rp466.000, serta satu unit ponsel Oppo A3x, Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual obat-obatan terlarang tersebut selama kurang lebih dua tahun tiga bulan.

 

Pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, ”ungkap Kapolsek. Kasus ini diproses hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau 436 UU Kesehatan. Saat ini, penyidik Polsek Teluknaga telah melakukan berbagai tindakan, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan gelar perkara.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSi, mengapreasi jajaran atas ungkap kasus ini dan menyatakan akan terus memberantas peredaran Narkoba maupun obat obatan terlarang, selain itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu tugas Kepolisian dan apabila menjumpai adanya penjualan Narkoba maupun obat obatan terlarang untuk segera menghubungi layanan bebas pulsa di 110.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Ngepoh Gelar BimTek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

10 Desember 2025 - 01:23 WIB

Siaga Nataru 2025/2026: Kakorlantas Polri Bagi Pengamanan Jadi Empat Klaster Utama Sekaligus Skenario Antisipasi Cuaca Ekstrem

9 Desember 2025 - 20:58 WIB

Kapolres Jauhari Datangi SMK Yuppentek 1, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja

9 Desember 2025 - 12:19 WIB

Pihak Bandara Sukarno Hatta Bersama Pol PP Kab.Tangerang Gelar Edukasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

9 Desember 2025 - 10:16 WIB

Kapolda Banten Ajak BEM Nusantara Tingkatkan Peran Mahasiswa dalam Kamtibmas*

9 Desember 2025 - 09:41 WIB

Trending di Uncategorized