Home / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Sabtu, 28 September 2024 - 09:58 WIB

Polsek Teluknaga Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor saat ini sudah menjadi kebiasaan buat banyak orang. Peran orang tua dianggap abai lantaran terdapat banyak resiko bila anak dibawah umur diizinkan membawa sepeda motor sendiri.

Seperti yang dialami bocah remaja usia belasan warga Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 22 September 2024 sekira pukul 17.30.00 WIB kehilangan motornya karena di kelabui dua orang pelaku curanmor.

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban remaja itu hendak membeli obat di sebuah warung menggunakan sepeda motor. Saat berhenti korban bertemu dengan 2 pelaku yakni TS (28), S (DPO).

“Saat korban berhenti kedua pelaku ini mengajak korban remaja tersebut berbincang dan berpura-pura bertanya. Peran TS mengalihkan perhatian korban, sementara S berperan menukar kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban,” jelas Wahyu didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Jum’at (27/9).

Baca Juga  Cooling System tahapan Pilkada 2024, Divpropam Polri Serahkan Bansos di Kota Palu*

Korban yang kebingungan lantaran kunci motornya salah, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan dirumah lantaran motor itu masih terbilang baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban selama Ia mengambil kunci di rumah.

“Berhasil mengelabui Korban, Pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali kelokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga,” ungkapnya.

Pasca mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui identitas pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor.

Baca Juga  Penuh Haru Proses Pelepasan Irjen Pol Abdul Karim Dari Jabatan Kapolda Banten

“TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Dan masih dilakukan pengejaran. saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO),” terangnya.

Dari tangan penadah AM, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian pelaku, kunci dan STNK motor. Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama tersebut selama 10 kali dilakukan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

“Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga. Disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkas Wahyu.

Humas

Share :

Baca Juga

Banten

Kantor Pertanahan Kota Tangerang -Selatan Resmi Menjadi Kota Lengkap

Daerah

Pimpin Gelar Operasional, Kapolda Sulteng Tekankan Kesiapan dan Soliditas di Pilkada 2024

Banten

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta*

Banten

Pemilukada Serentak, Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 9.084 Personil Gabungan dalam Operasi Mantap Praja 2024*

Tangerang

Anggota Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Aksi Perampasan di Angkutan Umum

Banten

Kemana Kami Mengadu, Persekusi Di Yayasan POUK TESALONIKA Membawa Dampak Kurang Bagus Bagi Jemaat

Daerah

Polwan Polda Sulteng Ziarah ke TMP Tatura, Kenang Jasa Para Pahlawan Jelang Hari Jadi ke-76*

Banten

Polda Banten Diminta Bergerak Cepat, Sikat Pengusaha Produksi Ribuan Botol Minyak Goreng Palsu

Contact Us