Home / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Selasa, 8 April 2025 - 01:03 WIB

Polsek Pinang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin di Toko Kosmetik

 

 Tangerang, Liputannusantara.id-7 April 2025 – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi. Pelaku, yang diketahui bernama MZ (27), diamankan saat menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter di sebuah toko kosmetik di Jalan KH Mas Mansyur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di toko tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa di toko kosmetik Berkah Jaya terdapat aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Adit.

Baca Juga  Bupati Humbahas hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara virtual.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyohenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp800.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, SH MH, pelaku menjual obat tersebut tanpa memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian.

“Tersangka menawarkan obat dengan harga Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyohenidyl. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hendra.

Baca Juga  Maret 2025, 99,64 % Penduduk Humbahas Peserta JKN BPJS Kesehatan.

Saat ini, MZ telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tinjau Akses Jalan Terdampak Longsor di Desa Tipang

Banten

Pemudik Lebaran 2025 Saat Membutuhkan Bantuan Polisi dapat menghubungi hot line call center 110 polri*

TNI/Polri

Program Akpol Semarang Bisa Jadi Role Model Ketahanan Pangan

Tangerang

Peduli Sesama, BKSK PT. Lucky Indah Keramik Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama

Daerah

Doa Bersama Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Humbahas 2025-2030.

Daerah

Remaja melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan , Korban Minta APH Tindak Tegas

Daerah

Kalapas Labuhan Ruku Pimpin Rapat Persiapan Hari Bhakt Pemasyarakatan Ke-61

Daerah

Kalapas Jember: Ikhlaskan Diri Untuk Menjadi Pribadi Yang Lebih Baik

Contact Us