Menu

Mode Gelap
Yayasan SUMEBYARE CAHYANING ATI Tanggunggunung Terus Bergeliat Menebar Manfaat Untuk Masyarakat GAB CWCC MERAYAKAN ULANG TAHUN KE – 5 Sinergi Tanpa Batas, Polres dan Lapas Jember Bahu Membahu Jaga Kondusifitas Grand Opening CFD Gunung Dondong Meriah dan Lancar Hasil Rapat Pleno PWI Banten,Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan*

Uncategorized

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan*

badge-check


					Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan* Perbesar

 

 

Tangerang Selatan,Liputannusantara.id-Sabtu  11 Oktober 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yayasan SUMEBYARE CAHYANING ATI Tanggunggunung Terus Bergeliat Menebar Manfaat Untuk Masyarakat

12 Oktober 2025 - 13:00 WIB

GAB CWCC MERAYAKAN ULANG TAHUN KE – 5

12 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Polres dan Lapas Jember Bahu Membahu Jaga Kondusifitas

12 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Grand Opening CFD Gunung Dondong Meriah dan Lancar

12 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Hasil Rapat Pleno PWI Banten,Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto

12 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Trending di Uncategorized