Menu

Mode Gelap
BERSIH – BERSIH NARKOBA DAN HP, 100 NARAPIDANA HIGH RISK BERANGKAT KE LAPAS SUPER MAXIMUM SECURITY NUSAKAMBANGAN OKNUM PELAKSANA PROYEK DAN OKNUM RW MENGHALANGI TUGAS JURNALIS. Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat dengan Tulus dan Ikhlas Dinas Dukcatpil Humbahas Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengiriman Surat Adminduk. Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana Gereja KHC Cipondoh Makmur Mengunjungi Panti Asuhan Kasih Anugerah*

Uncategorized

Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Sabu, 280,68 Gram Disita*

badge-check


					Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Sabu, 280,68 Gram Disita* Perbesar

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu yang berada di sekitar TKP.

“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Rabu, (28/5/2025).

Kepada Polisi pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

“FJ kami amankan dirumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan  sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

 

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BERSIH – BERSIH NARKOBA DAN HP, 100 NARAPIDANA HIGH RISK BERANGKAT KE LAPAS SUPER MAXIMUM SECURITY NUSAKAMBANGAN

30 Mei 2025 - 21:29 WIB

OKNUM PELAKSANA PROYEK DAN OKNUM RW MENGHALANGI TUGAS JURNALIS.

30 Mei 2025 - 15:31 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat dengan Tulus dan Ikhlas

30 Mei 2025 - 13:55 WIB

Dinas Dukcatpil Humbahas Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengiriman Surat Adminduk.

30 Mei 2025 - 12:45 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

30 Mei 2025 - 12:42 WIB

Trending di Uncategorized