Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Bekali Warga Binaan Melalui Pelatihan Meubelair Kukuhkan Karupam, Wakarupam dan Ka P2U, Kalapas Banyuwangi Tekankan Optimalisasi Pelakasanaan Tugas Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan Banjir Bandang dan Longsor Terjang Lampung Barat, Polisi Evakuasi Warga Hingga Tengah Malam Respons Cepat Keresahan Masyarakat, Tim Sigap Resmob Polresta Tangerang Amankan Puluhan Matel

Uncategorized

Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

badge-check


					Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap Perbesar

 

TANGERANG,Liputannusantara.id – Polsek Neglasari berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G yang berkedok toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (10/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama AM alias Jali (28), warga Aceh Utara, beserta ratusan butir obat terlarang berbagai jenis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
106 butir pil Tramadol
114 butir pil warna kuning berlogo MF
40 butir pil Trihexypenidyl
Uang tunai Rp173 ribu hasil penjualan

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko kosmetik tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kami pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana atau menemukan gangguan kamtibmas segera melaporkan ke call center Polri 110 bebas pulsa.

(Marbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Bekali Warga Binaan Melalui Pelatihan Meubelair

11 September 2025 - 12:10 WIB

Kukuhkan Karupam, Wakarupam dan Ka P2U, Kalapas Banyuwangi Tekankan Optimalisasi Pelakasanaan Tugas

11 September 2025 - 11:52 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

11 September 2025 - 11:44 WIB

Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan

11 September 2025 - 11:37 WIB

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Lampung Barat, Polisi Evakuasi Warga Hingga Tengah Malam

11 September 2025 - 11:31 WIB

Trending di Uncategorized