Menu

Mode Gelap
Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polsek Panongan Diganjar Penghargaan* Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK- 2 di Tugu Mauk dengan Humanis dan Profesional Polsek Panongan Laksanakan Strong Point Gatur Lalin Antisipasi Kepadatan Pagi Hari Polsek Cikupa Gelar Patroli Malam Ops Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap 159 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Lapas Jember Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tumbuhkan Semangat Juang & Pengabdian

Uncategorized

Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

badge-check


					Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap Perbesar

 

TANGERANG,Liputannusantara.id – Polsek Neglasari berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G yang berkedok toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (10/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama AM alias Jali (28), warga Aceh Utara, beserta ratusan butir obat terlarang berbagai jenis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
106 butir pil Tramadol
114 butir pil warna kuning berlogo MF
40 butir pil Trihexypenidyl
Uang tunai Rp173 ribu hasil penjualan

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko kosmetik tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kami pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana atau menemukan gangguan kamtibmas segera melaporkan ke call center Polri 110 bebas pulsa.

(Marbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polsek Panongan Diganjar Penghargaan*

11 November 2025 - 05:00 WIB

Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK- 2 di Tugu Mauk dengan Humanis dan Profesional

11 November 2025 - 03:25 WIB

Polsek Panongan Laksanakan Strong Point Gatur Lalin Antisipasi Kepadatan Pagi Hari

11 November 2025 - 01:13 WIB

Polsek Cikupa Gelar Patroli Malam Ops Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas

11 November 2025 - 00:47 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap 159 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

10 November 2025 - 14:31 WIB

Trending di Uncategorized