Menu

Mode Gelap
Hari Pahlawan Nasional, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Upacara di TMP* Kapolda Banten Ikuti Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tingkat Provinsi Banten* Polsek Cikupa Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Developer Belum Mengembalikan Uang Muka atas Pembatalan Pembelian Rumah di Perumahan PGRI Residence, Tanah Merah Sepatan, Konsumen: Saya Di Janjikan Terus* Sosialisasi Ranperda Tentang Pertanian Organik Di Provinsi Sumatera Utara. Komitmen Jaga Kindusifitas, Kalapas Jember Rutin Trolling Didalam Lingkungan Lapas

Uncategorized

Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Kasus Curanmor, Satu di Antaranya Gunakan Nopol Palsu

badge-check


					Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Kasus Curanmor, Satu di Antaranya Gunakan Nopol Palsu Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni Haerul Rijal alias Ijong (28) dan Ahmad Soleh alias Oleh alias Racing (34).

Kasus ini bermula dari laporan tertanggal 20 September 2025. Korban, Mustakim (47), warga Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan rumah pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menjelaskan, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah namun lupa mengunci stang. Saat kembali ke rumah, motor sudah hilang. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., menemukan bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari pengembangan, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa pada 2022.

“Pada Senin (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Dari tangan mereka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi palsu, kunci leter T, serta sejumlah pakaian dan rekaman CCTV,” jelas Ipda Syaiful.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya pada Selasa (23/9) sore, keduanya resmi ditahan di Rutan Polsek Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengapresiasi kinerja anggotanya. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan melaporkan segera jika terjadi tindak kejahatan,” tegasnya.

Adapun rencana tindak lanjut dari penyidik, yaitu memeriksa saksi-saksi tambahan, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU).

(Dirman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pahlawan Nasional, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Upacara di TMP*

10 November 2025 - 11:16 WIB

Kapolda Banten Ikuti Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tingkat Provinsi Banten*

10 November 2025 - 07:38 WIB

Polsek Cikupa Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

10 November 2025 - 01:24 WIB

Developer Belum Mengembalikan Uang Muka atas Pembatalan Pembelian Rumah di Perumahan PGRI Residence, Tanah Merah Sepatan, Konsumen: Saya Di Janjikan Terus*

9 November 2025 - 15:17 WIB

Sosialisasi Ranperda Tentang Pertanian Organik Di Provinsi Sumatera Utara.

9 November 2025 - 12:54 WIB

Trending di Uncategorized