Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II untuk 100 WBP Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita Menteri Imipas Tukar Ompreng Makanan Warga Binaan di Semarang* Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

Uncategorized

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

badge-check


					Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Perbesar

 

 

Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus lowongan kerja fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp229 juta. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti, sebagaimana dalam Laporanya di SPKT Polresta Tangerang, di tanggal 30 April 2025.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, (06/05/2025). menjelaskan bahwa dua orang perempuan berinisial A (43 Th) dan L (saat ini ditahan dalam perkara lain), menjadi tersangka utama. Keduanya menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian membawa sembilan orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu.

“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Arief.

Barang bukti yang disita antara lain: kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para tersangka saat ini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

20 Juni 2025 - 13:07 WIB

20 Juni 2025 - 10:24 WIB

Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II untuk 100 WBP

20 Juni 2025 - 04:31 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

20 Juni 2025 - 02:59 WIB

Menteri Imipas Tukar Ompreng Makanan Warga Binaan di Semarang*

19 Juni 2025 - 22:32 WIB

Trending di Uncategorized