Home / Banten / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:08 WIB

Polresta Tangerang Tegaskan: Balap Liar Berujung pada Penjara dan Denda!*

 

 

SERANG ,Liputannusantara.id- Pada hari Rabu, 05 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terkait balap liar. Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu M.I.F. dan Y.A.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, David P. Sitorus, dengan Panitera Sumiati. Berdasarkan hasil persidangan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) hari. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas Polresta Tangerang, IPDA Purbawa, memberikan komentar terkait putusan ini. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang masih terlibat dalam kegiatan balap liar.

Baca Juga  Metrosiar Bersama Yayasan GAS Bagi-Bagi Takjil di Pasar Kemis

“Ini adalah peringatan bagi semua pihak. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk balap liar, yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar IPDA Purbawa.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. “Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” tutupnya.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aksi balap liar yang mereka temui. Dapat menghubungi call center 110 atau menghubungi Halo Kapolresta Tangerang di nomor 081112301110.

Tentunya, upaya Polresta Tangerang dalam rangka menyambut bulan Ramadan akan lebih khidmat. Jajaran Polresta Tangerang akan melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi tawuran, dan balap liar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondusifitas wilayah yang aman selama bulan suci.

Baca Juga  Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan 

Peringatan bagi semua, untuk tidak melakukan balap liar. Salah satu contoh nyata dari konsekuensi tindakan ini terlihat dalam sidang yang berlangsung di Serang, di mana para terdakwa harus menghadapi hukuman akibat pelanggaran yang mereka lakukan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya demi keselamatan kita semua.

Humas

Share :

Baca Juga

Daerah

Gebyar Ibadah Malam Tahun Baru di Pouk Maranatha Sitanala: “Kehadiran Kristus Membawa Pemulihan dan Kesembuhan”

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tinjau Akses Jalan Terdampak Longsor di Desa Tipang

Daerah

Penyaluran Honor Guru Ngaji di Desa Kresikan, Tulungagung

Tangerang

Polsek Batuceper Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak COD*

Tangerang

Dandim 0506/Tgr Dampingi Danrem 052/Wkr Giat Baksos di Kp Vietnam

Daerah

Tingkatkan kebersamaan di Bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama Media*

Daerah

Giat Ramadhan PSI Kota Tangerang

Daerah

Laksanakan Kegiatan Checking, Upaya Lapas Tabanan Cegah Gangguan Kamtib

Contact Us