Menu

Mode Gelap
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap 159 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Lapas Jember Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tumbuhkan Semangat Juang & Pengabdian Hari Pahlawan Nasional, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Upacara di TMP* Kapolda Banten Ikuti Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tingkat Provinsi Banten* Polsek Cikupa Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Developer Belum Mengembalikan Uang Muka atas Pembatalan Pembelian Rumah di Perumahan PGRI Residence, Tanah Merah Sepatan, Konsumen: Saya Di Janjikan Terus*

Uncategorized

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap 159 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

badge-check


					Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap 159 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Perbesar

 

Kota Tangerang,Liuputannusantara.id-Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 159 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus curanmor ini.

“Dalam beberapa minggu terakhir, kami telah melakukan penangkapan terhadap 17 orang tersangka curanmor dan berhasil mengungkap 159 lokasi kejadian,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, 17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu 10 orang sebagai pemetik, 6 orang sebagai joki, dan 1 orang sebagai penadah. “Mereka telah melakukan tindak pidana curanmor di 159 TKP, dengan modus operandi mobile secara acak melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci leher T yang sudah dipersiapkan,” jelas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit kendaraan roda 4, 21 unit kendaraan roda 2, 3 pucuk sajam, 7 buah letter T, 35 mata kunci palsu, 5 unit HP, 1 rekaman CCTV, 4 lembar STNK, dan 1 senpi mainan.

“Para tersangka diancam dengan pidana penjara 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan, 7 tahun untuk pencurian dengan pemberatan, 10 tahun untuk membawa sajam tanpa izin, dan 4 tahun untuk pertolongan jahat,” tegas Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana curanmor. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku curanmor untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku curanmor dan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukumnya.dan menhimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan diusahakan kenderan roda 2 menggunakan kunci ganda .

(Marbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tumbuhkan Semangat Juang & Pengabdian

10 November 2025 - 14:22 WIB

Hari Pahlawan Nasional, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Upacara di TMP*

10 November 2025 - 11:16 WIB

Kapolda Banten Ikuti Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tingkat Provinsi Banten*

10 November 2025 - 07:38 WIB

Polsek Cikupa Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

10 November 2025 - 01:24 WIB

Developer Belum Mengembalikan Uang Muka atas Pembatalan Pembelian Rumah di Perumahan PGRI Residence, Tanah Merah Sepatan, Konsumen: Saya Di Janjikan Terus*

9 November 2025 - 15:17 WIB

Trending di Uncategorized