Home / Uncategorized

Senin, 10 Februari 2025 - 14:15 WIB

Polres Metro Tangerang Gelar Apel Operasi Keselamatan Jaya 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas*

 

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

 

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca Juga  Respon Cepat, Polisi Temukan Dua Sajam dari Tiga Remaja Hendak Tawuran di Tangerang*

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

Baca Juga  PPPT DOB Provinsi Tapanuli Siap Hadiri Munas Pemekaran Daerah dan Siap Sampaikan Progres Kemajuan Usulan Pembentukan Provinsi Tapanuli

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4.Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Marbun

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kakanwil Ditjenpas Bali Sambangi Lapas Singaraja, Beri Penguatan dan Tinjau Program Pembinaan

Uncategorized

Cegah Peredaran Handphone Ilegal dan Optimalkan Komunikasi Warga Binaan, Lapas Jember Perbarui Sistem Wartel

Uncategorized

“Kisah Masyarakat Adat Melarikan Diri dari Pulau yang Tenggelam di Panama”

Uncategorized

Bupati Humbahas Lantik 3 (Tiga) Kepala Desa.

Uncategorized

Rekam Jejak Bermasalah, Sayid Iskandarsyah Ditolak Jadi Anggota Dewan Pers

Uncategorized

Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Banten Sidak Posko Mudik Nataru 2024 di Pulo Merak-Grogol

Uncategorized

Kalapas Banyuwangi Tegaskan Kekompakan dan Kebersamaan, Arahkan Rupam Tingkatkan Pengawasan dan Pendekatan Persuasif

Uncategorized

Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah

Contact Us