Home / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Selasa, 15 April 2025 - 07:28 WIB

Polisi Gerebek Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang*

 

TANGERANG,Liputannusantara.id — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Polsek Jatiuwung menggerebek home industry minuman keras (miras) jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Jum’at (11/4) siang WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Lalu 3 (tiga) galon berisi Ciu  beserta 200 botol Ciu ukuran 200ml siap untuk diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin beserta jajarannya dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis ciu.

Baca Juga  Ciptakan Kondisi Lapas Aman, Kalapas Jember Kontrol Keliling Siang Hari

“Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Senin (14/4/2025).

Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2022 hingga April 2025. Dalam satu bulan pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200ml.

“Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Zain.

Baca Juga  LAPAS JEMBER KOMITMEN BERIKAN LAYANAN KEBUTUHAN DASAR WARGA BINAAN”*

Operasional Industri rumahan miras ciu ini, tambah Kapolres, tergolong besar. Oleh sebab itu, Zain bersyukur produksi miras di tempat tersebut dapet dihentikan polisi. Sehingga kesehatan dan pengaruh negatif dari miras yang memabukkan terhadap masyarakat dapat terselamatkan.

“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan Kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada,” tandas Zain.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Share :

Baca Juga

Daerah

Patroli Preventif Personil Polsek Pasar Kemis Melaksanakan Pengamanan Antisipasi Guantibmas di Obyek Wisata Kolam Renang

Daerah

Kapolresta Barelang Hadiri Open House Halal Bihalal Wakil Ketua I DPRD Batam, Polri Pastikan Keamanan dan Kelancaran Acara

Banten

Pelantikan Pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB) PAC Pondok Aren Periode 2024-2027

Daerah

SINERGITAS LAPAS JEMBER DENGAN TNI/POLRI DALAM PENGAMANAN KUNJUNGAN KHUSUS HARI RAYA”

Banten

Diduga PT Mayrep Pasang Tiang-Tiang Tidak Barizin.

Daerah

Pembangunan ZI, Lapas Jember Ikuti Sosialisasi dari Itjen Kemenimipas

Banten

PWI Pusat Hanya Akui Rian Nopandra Sebagai Ketua PWI Banten

Daerah

Peduli Bencana, Polri Serahkan Ratusan Paket Sembako kepada Warga Candulan, Cipondoh Kota Tangerang*

Contact Us