Home / Banten / Daerah / Hukum/Kriminal / Tangerang / TNI/Polri

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Polisi gerak cepat menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan dan atau penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan*

 

Tangerang Selatan,Liputannusantara.id-Tim Reskrim Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku “percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan” terhadap korban T.K. (laki laki umur 46 tahun) yang terjadi di Toko Obat dan Kosmetik Jl. Kemiri Raya Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang pada hari selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wib. Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami sekitar 6 (Enam) luka tusuk di dada dan tangan

Saat dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K. M.Si. membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif) mengungkap pelaku tindak pidana tersebut. Dimana berdasarkan hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial R.A umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini” terang AKBP Victor.

Baca Juga  Polda Sulteng Utus AKBP Budhi Batara Pimpin pengamanan Debat Publik Pilkada Sulteng di Jakarta*

“Terduga pelaku R.A ini dapat diamankan (ditangkap) pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang” lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, S.H. M.M. menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban T.K. adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

Baca Juga  Bupati Humbahas Kukuhkan Kades di Kecamatan Parlilitan.

“keterangan sementara dari pelaku R.A. motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam”jelas Kompol Suhardono.

“jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban T.K., pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut”lanjutnya.

Atas kasus tersebut pelaku R.A. dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Tekan Angka Kecelakaan, Satgas Preemtif Operasi Zebra Tinombala 2024 Gelar Sosialisasi di Jalan*

Tangerang

TAPCHA Ke-6 Resmi Digelar, Puluhan Ribu Atlet Pencak Silat Berlaga di Kejuaraan Tingkat Nasional

Banten

Polisi Ungkap Fakta Pasutri Meninggal Dunia dengan Luka Tusuk di Cipondoh*

Banten

Kembali’ Lagi Keganasan Debcoletor Rampas mobil Losbak Cerri tayo, Di Alun-alun Serang Banten.

Banten

Program KONFLIK !! Dinas Kominfo Di Tuding Hamburkan Ratusan Juta Rupiah Buat Plesiran Bareng Oknum Wartawan

Daerah

Gebyar Ibadah Malam Tahun Baru di Pouk Maranatha Sitanala: “Kehadiran Kristus Membawa Pemulihan dan Kesembuhan”

Daerah

Polda Sulteng Perketat Pengamanan KPU Jelang Pengundian Nomor Urut*

Daerah

Pemkot Tangerang Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Untuk Kenyamanan Masyarakat

Contact Us