Menu

Mode Gelap
Farewell Parade dilanjutkan tradisi Pedang Pora Sambut dan Antar Pimpinan Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, Libatkan Lima Tersangka Polda Banten dan Kemenaker Komitmen Hentikan Percaloan Kerja Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, 3 Orang Ditangkap Lapas Narkotika Bangli Gandeng BNNK Gianyar Gelar Tes Urine Acak, Wujud Nyata Komitmen Lapas Zero Narkoba Lapas Kelas IIA Banyuwangi Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan GENNESA untuk Rehabilitasi Sosial Warga Binaan

Uncategorized

Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, Libatkan Lima Tersangka

badge-check


					Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, Libatkan Lima Tersangka Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.

“Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” ungkap Dian dalam keterangannya pada Selasa (08/07).

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.

Lima tersangka telah diamankan oleh penyidik, yaitu:

1. EN (38) – warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban.

2. MIN (26) – mahasiswa asal Jakarta Barat, bertugas mencari pelanggan dan menerima komisi Rp25.000 – Rp50.000 per tamu.

3. SH (21) – wiraswasta asal Kecamatan Rajeg, berperan serupa dengan MIN.

4. MHS (40) – berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi.

5. RP (21) – juga berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Dian Setyawan.

Polda Banten berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Farewell Parade dilanjutkan tradisi Pedang Pora Sambut dan Antar Pimpinan Polresta Tangerang

8 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Banten dan Kemenaker Komitmen Hentikan Percaloan Kerja

8 Juli 2025 - 13:05 WIB

Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, 3 Orang Ditangkap

8 Juli 2025 - 12:58 WIB

Lapas Narkotika Bangli Gandeng BNNK Gianyar Gelar Tes Urine Acak, Wujud Nyata Komitmen Lapas Zero Narkoba

8 Juli 2025 - 12:52 WIB

Lapas Kelas IIA Banyuwangi Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan GENNESA untuk Rehabilitasi Sosial Warga Binaan

8 Juli 2025 - 12:35 WIB

Trending di Uncategorized