Menu

Mode Gelap
Jelang Nataru, Lapas Jember: Perkuat Pengaman, Razia Kamar Hunian Pemdes Ngepoh Gelar BimTek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa Siaga Nataru 2025/2026: Kakorlantas Polri Bagi Pengamanan Jadi Empat Klaster Utama Sekaligus Skenario Antisipasi Cuaca Ekstrem  “Ekoteologi ; Mengamalkan Iman, Melestarikan Lingkungan” Kapolres Jauhari Datangi SMK Yuppentek 1, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja Pihak Bandara Sukarno Hatta Bersama Pol PP Kab.Tangerang Gelar Edukasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

Uncategorized

Polda Banten Tegaskan Komitmen Transparan dalam Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin*

badge-check


					Polda Banten Tegaskan Komitmen Transparan dalam Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin* Perbesar

(01/12/11)
Siaran Berita
Bidhumas Polda

Serang ,Liputannusantara.id– Polda Banten melalui Bidpropam menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap perkembangan kasus yang tengah ditangani dengan transparan dan profesional.

Berdasarkan Surat Edaran Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Bulan Oktober tahun 2025, yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Banten melalui media sosial Bidhumas Polda Banten tentang pemberitahuan DPO Zaenal Arifin.

Dalam hal ini, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan bahwa penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan. “Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Murwoto menegaskan bahwa Polda Banten akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus secara transparan dan profesional. “Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir, Kombes Pol Murwoto mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membantu aparat kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian, melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, dengan kontak IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya.

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Nataru, Lapas Jember: Perkuat Pengaman, Razia Kamar Hunian

10 Desember 2025 - 01:57 WIB

Pemdes Ngepoh Gelar BimTek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

10 Desember 2025 - 01:23 WIB

Siaga Nataru 2025/2026: Kakorlantas Polri Bagi Pengamanan Jadi Empat Klaster Utama Sekaligus Skenario Antisipasi Cuaca Ekstrem

9 Desember 2025 - 20:58 WIB

Kapolres Jauhari Datangi SMK Yuppentek 1, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja

9 Desember 2025 - 12:19 WIB

Pihak Bandara Sukarno Hatta Bersama Pol PP Kab.Tangerang Gelar Edukasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

9 Desember 2025 - 10:16 WIB

Trending di Uncategorized