Menu

Mode Gelap
Laksanakan Trolling, Kalapas Jember Pastikan Kondisi Aman dan Pembinaan Berjalan Optimal Lapas Banyuwangi Bagikan 50 Paket Makanan Bagi Masyarakat Sekitar Cegah Korsleting Listrik, Kalapas Banyuwangi Cek Instalasi Listrik pada Seluruh Area Lapas Lapas Jember Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi Bagi WBP Dukung PHTC, Ditjenpas Bagikan 500 Paket Makanan Gratis di Jumat Berkah* Subdit Renakta Polda Banten Selamatkan 3 Orang Calon TKW Korban TPPO*

Uncategorized

Polda Banten Amankan Enam Pelaku Balap Liar di Kawasan KP3B

badge-check


					Polda Banten Amankan Enam Pelaku Balap Liar di Kawasan KP3B Perbesar

Serang,Liputannusantara.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan enam pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan KP3B, Jl. Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Sabtu (19/07) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang kerap terjadi di kawasan KP3B. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan enam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Dian pada Selasa (22/07).
Adapun para pelaku yang diamankan adalah:
1.ZD (22), warga Padarincang – sebagai joki kendaraan Yamaha Jupiter.
2.SH (33), warga Pabuaran – pemilik kendaraan Yamaha Jupiter.
3.AA (18), warga Walantaka – pemilik kendaraan Kawasaki KLX sekaligus pelaku taruhan.
4.NF (19), warga Walantaka – pemilik kendaraan Honda Vario.
5.FF (17), warga Pabuaran – pemilik kendaraan Suzuki Satria F.
6.AN (29), warga Walantaka.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa:
•Uang taruhan sebesar Rp 495.000,-
•Empat unit handphone berbagai merek
•Empat unit kendaraan roda dua, yaitu:
•Honda Vario (tanpa nomor polisi)
•Yamaha Jupiter (tanpa nomor polisi)
•Kawasaki KLX (nopol A 6559 EC)
•Suzuki Satria F (tanpa nomor polisi)
Kombes Pol Dian menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Balapan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Kami imbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Banten akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aksi-aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.
(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laksanakan Trolling, Kalapas Jember Pastikan Kondisi Aman dan Pembinaan Berjalan Optimal

30 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Lapas Banyuwangi Bagikan 50 Paket Makanan Bagi Masyarakat Sekitar

30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Cegah Korsleting Listrik, Kalapas Banyuwangi Cek Instalasi Listrik pada Seluruh Area Lapas

30 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Lapas Jember Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi Bagi WBP

29 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Dukung PHTC, Ditjenpas Bagikan 500 Paket Makanan Gratis di Jumat Berkah*

29 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Trending di Uncategorized