
Tangerang ,Liputannusantara.id— Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono alias Sadikin Harsono kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, tim kuasa hukum terdakwa M. Siban SH MH, menyatakan tidak sah dan cacat legalitas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam melakukan penuntutan, pada hari ini Senin (21/07/2025)
Pledoi yang dibacakan secara tegas itu menyoroti sejumlah pelanggaran formil dan materil yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menyebutkan bahwa penuntutan terhadap Suparman Harsono cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP.
“Jaksa melakukan analisa yuridis yang ceroboh dan menuntut klien kami dengan konstruksi hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang maupun Keputusan Presiden (Keppres),” tegas M. Siban SH MH di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian pledoinya, kuasa hukum menyatakan bahwa JPU melanggar ketentuan Keppres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Kejaksaan RI, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004. Pelanggaran ini mencakup aspek kewenangan formil, koordinasi penuntutan, hingga penyalahgunaan diskresi penuntutan.
Empat Pokok Keberatan Kuasa Hukum
1. Tidak Memenuhi Unsur Kewenangan Formal
Kuasa hukum M. Siban SH MH menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak mendapatkan pelimpahan berkas perkara atau penetapan wewenang sesuai aturan pelaksanaan dalam Keppres. Tindakan penuntutan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip asas legalitas dan hierarki pelaksanaan tugas kejaksaan.
2. Penuntutan Tanpa Instrumen Koordinasi
Menurut pledoi, Keppres secara eksplisit mengatur mekanisme koordinasi dalam proses penuntutan. Namun JPU bertindak sepihak tanpa melibatkan mekanisme koordinatif sebagaimana diperintahkan dalam Keppres yang berlaku.
3. Diskresi Penuntutan yang Bertentangan dengan Hukum
Pihak pembela mengungkapkan bahwa diskresi yang digunakan JPU dalam menetapkan perkara justru menyalahi batas-batas yang telah diatur dalam Keppres. Penuntutan terhadap Suparman Harsono dilakukan tanpa memperhatikan asas kepentingan umum, yang merupakan unsur penting dalam kelayakan penuntutan.
4. Pelanggaran Prinsip Legalitas
Kuasa hukum juga menuduh JPU telah melanggar prinsip legalitas dalam hukum pidana nasional. Penunjukan dan tindakan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang disebut tidak sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan dan Keppres No. 16 Tahun 2008, sehingga melanggar Pasal 1 KUHP.
Sebagai penutup pledoi, tim kuasa hukum menyampaikan sebuah adigium hukum klasik:
“Non fas est imperium per leges violare”
Tidak sah kekuasaan yang dijalankan dengan melanggar hukum.
Adapun yang menjadi pokok masalah adalah dari adanya suatu kerjasama dalam ikatan bisnis pembangunan dan penjualan gudang yang terdapat di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi Kabupaten Tangerang.
Pledoi tersebut menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang justru melawan hukum.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan besok, Selasa (22/07/2025) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi atas keberatan hukum yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Redaksi