Liputannusantara.com Tulungagung 20/02/2025,,
Aturan pupuk bersubsidi tahun 2025 meliputi alokasi, kriteria penerima, dan cara pembelian.
Alokasi
Pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi untuk tahun 2025.
Kuota pupuk subsidi disesuaikan dengan kebutuhan lahan petani.
Kriteria penerima
Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
Petani yang bergerak di sektor padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, tebu, kakao,Ubi kayu dan kopi.
Petani yang memiliki lahan di bawah 2 hektar.
Petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Cara pembelian
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP.
Petani dapat mendaftarkan diri ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.
Tujuan
Tujuan program pupuk bersubsidi adalah untuk mendukung percepatan swasembada pangan dan kesejahteraan petani.
Suatu misal Pupuk Subsidi Pemerintah yang di Terima oleh Kelompok Tani Sempulur Makmur pertanggal 20 Februari 2025 ini,Sebagai mana yang di ungkapkan oleh Suryanto selaku Ketua Kelompok Tani Sempulur Makmur desa Tanggunggunung kecamatan Tanggunggunung”Perhari ini di Masa Tanam Satu kami sudah menerima alokasi pupuk subsidi pemerintah,yang mana dari total e-RDKK untuk Urea sebesar 84% dan Phonska 51%.Yang mana dari pengajuan satu hektar jika alokasi 100% maka penerimaan Urea sebesar 250 Kg serta Phonska 300 Kg,harapan kami semoga kedepannya untuk alokasi pupuk subsidi berjalan lancar,harga jangung stabil serta berbagai bantuan dari dinas terkait dapat di terimakan oleh Petani”,jelasnya… Ap/Kt