Home / Banten / Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:56 WIB

Perusahaan Sepatu New Balance di Serang Banten Diduga Mempekerjakan Karyawati yang sedang Hamil ditempat berbahaya

Serang,Liputannusantara.id -Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang Tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Dengan Pengusaha memuat syarat-syarat Kerja, Serta Hak dan Kewajiban Kedua belah pihak.

 

PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan atau dapat di Meminimalisir Terjadinya konflik.

 

Namun Sangat Disayangkan Perusahaan Besar yang Ada di Kabupaten Serang Tepatnya di Jln.Lanud Gorda KM 68. Desa Julang. Kec.Cikande PT Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) di Kabarkan Diduga Tidak Menjalankan PKB yang Sudah Dibuat dan Disepakati.

 

Aktivis Buruh yang berada di Perusahaan Tersebut, Membenarkan Bahwasanya HRD PT PWI 2 Tidak Menjalankan PKB, Padahal Di PKB Pasal 25 Tertera “Kewajiban Dasar Pengusaha” Point 1. Pengusaha Wajib Melaksanakan Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Telah Disahkan. “Kata Aktivis Buruh Putih Enggan Disebutkan Namanya

Baca Juga  Terkesan Kebal Hukum Atau di Back Up Oknum? Pabrik Pengolahan Oli Bekas Diduga Ilegal di Kawasan Industri Pasar Kemis......

 

“Kenapa Saya Bilang Seperti Itu Karena Perusahaan Ini yang Pertama Mempekerjakan Karyawati ditempatin ditempat yang berbahaya mengandung zat kimia padahal di PKB Sudah Jelas Pasal 33 Bagi Ibu Hamil Di Tempat Kerja Point 6. Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja pada bagian yang mengandung zat kimia dan tempat-tempat yang berbahaya.”Ujarnya

 

Hal itu Di keluhkan langsung oleh Karyawati yang tidak mau disebutkan namanya kita Sebut Saja si X Mengeluhkan Baunya Kimia ini Sangat Menyengat “Kata Karyawati X

Baca Juga  Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba*

 

Bukan Itu Saja, Di Pernjanjian Kerja Bersama Pasal 9 Tentang Fasilitas Kantor Serikat Pekerja Serikat Buruh Dengan Juga Sudah Sangat Jelas Pengusaha Berkewajiban Memberikan Fasilitas Dan Sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Serikat Pekerja/buruh. Point 1. Ruangan yang Layak untuk Kantor Sekretariat Serikat Pekerja/buruh sebagai tempat kegiatan Serikat sehari hari. Point 2. Pengusaha Wajib Memberikan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Untuk Sekretariat Serikat Pekerja Serikat Buruh.

 

Selain itu, Aktivis Merah R Juga Mengatakan Bahwasanya HRD Sekarang Tidak Menjalankan PKB “Perjanjian Kerja Bersama” yang sudah di sahkan.”Tutupnya.

Red

Share :

Baca Juga

Daerah

BERSAMA RIBUAN RUNNER, BUPATI SAMOSIR DAN MARTIN MANURUNG IKUTI FUN RUN SAMOSIR 2025.

Banten

KPU KOTA TANGERANG GANDENG BUS TAYO DAN SI BENTENG SEBAGAI MEDIA KAMPANYE PILKADA 2024

Banten

KPU Kota Tangerang menyelenggarakan Deklarasi kampanye Damai 2024 pilkada kota tangerang

Daerah

Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli*

Banten

Diduga Cemari Lingkungan Perusahaan Tambak Udang milik PT SYAQUA, Sekjen Lembaga FPK Angkat Bicara

Daerah

Kepala BSSN Hadiri Literasi #Jaga Ruang Siber di Humbahas.

Banten

Tes Sekda Kabupaten Tangerang Dikelilingi Misteri dan Kontroversi

Daerah

Ketua DEN dan Mendiktisaintek Kunker ke Food Estate dan TSTH2 di Humbahas.

Contact Us