Menu

Mode Gelap
Satbinmas Polresta Bandara Soetta Imbau Karyawan Ciptakan Kamtibmas Kondusif Persekutuan Gereja Dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Berbelasungkawa Sedalam -Dalamnya atas Meninggalnya Almarhum Affanb Kurniawan Melalui Pondok Pesantren, Lapas Jember Cetak Santri Teladan Laksanakan Trolling, Kalapas Jember Pastikan Kondisi Aman dan Pembinaan Berjalan Optimal Lapas Banyuwangi Bagikan 50 Paket Makanan Bagi Masyarakat Sekitar Cegah Korsleting Listrik, Kalapas Banyuwangi Cek Instalasi Listrik pada Seluruh Area Lapas

Uncategorized

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kota Tangerang Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?

badge-check


					Peredaran Toko Obat Jenis G di Kota Tangerang Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul? Perbesar

 

KOTA TANGERANG, Liputannusantara.id – Praktik penjualan obat-obatan daftar G secara bebas di wilayah kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Beberapa toko obat yang diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter marak beroperasi seolah tanpa hambatan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media, toko-toko tersebut dengan terang-terangan memperdagangkan obat keras seperti tramadol dan hexymer – dua jenis obat yang termasuk dalam golongan G dan kerap disalahgunakan – kepada siapa saja yang datang, tanpa syarat resep dari tenaga medis profesional.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Namun, yang mengejutkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak Polres kota Tangerang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Masyarakat berharap, institusi penegak hukum di Tangerang kota tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap peredaran obat daftar G yang tidak sesuai prosedur. Pengawasan terhadap toko-toko obat perlu diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Tangerang Kota akan menjadi “ladang subur” penyalahgunaan obat-obatan keras, merusak generasi dan mencoreng nama baik daerah. Sudah saatnya aparat hukum bertindak, bukan sekadar menjadi penonton.

Tim akan melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba Bpk Kompol Rihold Sihotang S.kom,S.I.K.,M.H. beliau merupakan sosok yang yang paling tegas dalam memerangi peredaran obat Jenis G sesuai dengan jabatan dan Tugasnya.

 

(Red/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satbinmas Polresta Bandara Soetta Imbau Karyawan Ciptakan Kamtibmas Kondusif

31 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Persekutuan Gereja Dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Berbelasungkawa Sedalam -Dalamnya atas Meninggalnya Almarhum Affanb Kurniawan

31 Agustus 2025 - 07:13 WIB

Melalui Pondok Pesantren, Lapas Jember Cetak Santri Teladan

31 Agustus 2025 - 06:20 WIB

Laksanakan Trolling, Kalapas Jember Pastikan Kondisi Aman dan Pembinaan Berjalan Optimal

30 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Lapas Banyuwangi Bagikan 50 Paket Makanan Bagi Masyarakat Sekitar

30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Uncategorized