KOTA TANGERANG, Liputannusantara.id – Praktik penjualan obat-obatan daftar G secara bebas di wilayah kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Beberapa toko obat yang diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter marak beroperasi seolah tanpa hambatan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media, toko-toko tersebut dengan terang-terangan memperdagangkan obat keras seperti tramadol dan hexymer – dua jenis obat yang termasuk dalam golongan G dan kerap disalahgunakan – kepada siapa saja yang datang, tanpa syarat resep dari tenaga medis profesional.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Namun, yang mengejutkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak Polres kota Tangerang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini.
Masyarakat berharap, institusi penegak hukum di Tangerang kota tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap peredaran obat daftar G yang tidak sesuai prosedur. Pengawasan terhadap toko-toko obat perlu diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Tangerang Kota akan menjadi “ladang subur” penyalahgunaan obat-obatan keras, merusak generasi dan mencoreng nama baik daerah. Sudah saatnya aparat hukum bertindak, bukan sekadar menjadi penonton.
Tim akan melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba Bpk Kompol Rihold Sihotang S.kom,S.I.K.,M.H. beliau merupakan sosok yang yang paling tegas dalam memerangi peredaran obat Jenis G sesuai dengan jabatan dan Tugasnya.
(Red/team)