Menu

Mode Gelap
” Penguatan Kampung Prokilim “ Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Menteri Imipas: Pembangunan 7 dari 13 Lapas Diupayakan Tuntas Tahun 2025 Pewarna Indonesia Dan STT IKAT Gelar Seminar Nasional, Budi Arie : “Target 80 Persen Penduduk Anggota Koperasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Makan Siang Bersama Warga Binaan LPP Malang, Duduk Sama Rata Tanpa Pembeda

Uncategorized

Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

badge-check


					Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang Perbesar

 

Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

30 Juli 2025 - 09:56 WIB

Menteri Imipas: Pembangunan 7 dari 13 Lapas Diupayakan Tuntas Tahun 2025

30 Juli 2025 - 05:23 WIB

Pewarna Indonesia Dan STT IKAT Gelar Seminar Nasional, Budi Arie : “Target 80 Persen Penduduk Anggota Koperasi

30 Juli 2025 - 04:18 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Makan Siang Bersama Warga Binaan LPP Malang, Duduk Sama Rata Tanpa Pembeda

29 Juli 2025 - 14:54 WIB

DI LAPAS CIPINANG, DIRJENPAS INGATKAN TENTANG PASSION PEMBINAAN

29 Juli 2025 - 14:43 WIB

Trending di Uncategorized