Sigumpar,Liputannusantara.id-Kades Sigumpar Hobby Hutasoit memberhentikan Perangkat desa atas nama, Eva Kristina Hutasoit yang menjabat sebagai Kepala urusan Umum dan Perencanaan, tempat tanggal lahir : Banjar Ina Ina, 17 Agustus 1996.
Nomor SK Pengangkatan No.3 Tahun 2020 tertanggal 3 Pebruari 2020.
Berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa bahwa: 1. Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
2. Perangkat Desa di berhentikan kepala Desa karena: a. Meninggal dunia. b.Permintaan sendiri atau c. diberhentikan.
Namun dasar Hukum tersebut, kepala Desa Sigumpar, Hobby Hutasoit memberhentikan Perangkat Desa atas nama: Eva Kristina Hutasoit yang menjabat sebagai Kepala Urusan dan Perencanaan karena dianggap tidak loyal dan tidak bertanggungjawab mengemban tugasnya.
Saat awak media Liputan Nusantara Tonny Silaban mengkonformasi kepala Desa Sigumpar kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.
Kepala Desa memberhentikan Eva Kristina Hutasoit karena sudah 7 bulan tidak masuk kantor.
Eva Kristina Hutasoit tidak masuk kantor, Terhitung mulai tanggal, 1 Juni s/d tanggal 31 Desember 2024.
Dengan 2 januari s/d 19 maret 2025.
Demikian informasi yang disampakan oleh kades Sigumpar, Hobby Hutasoit.
Sebagai perangkat adalah pengabdian dan harus bertanggungjawab melaksanakan tugas,” ucap kades.
Tonny.S