Tangerang, Liputannusantara.id – Pengacara senior Bambang Suwarno, S.H., M.H., melaporkan Kapolsek Jatiuwung kepada Kapolri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara yang menimpa seorang siswa SMK, Ricky Syarbini.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama Eka, warga Kampung Baru, Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia mengadukan bahwa anaknya, Ricky Syarbini, bersama temannya, Arifin, berangkat dari rumah pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 23.00 WIB. Mereka membawa sebuah barang pesanan yang terbungkus rapi dan melintasi Jalan M. Toha, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.
Namun, di depan RS Sari Asih Sangiang, keduanya dihentikan oleh Tim Resmob Polres Metro Tangerang dan langsung diamankan ke Polsek Jatiuwung.karena kedapatan menimpan sajam yang bisa mengancam keselamatan orang lain. Pada hari yang sama, Polsek Jatiuwung menerbitkan surat penahanan dan penangkapan terhadap Ricky Syarbini. Keesokan harinya, Sabtu, 22 Februari 2025, orang tua Ricky datang ke Polsek Jatiuwung dengan harapan dapat membawa anaknya pulang. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan menunggu kedatangan orang tua Arifin.
Pihak Polsek Jatiuwung kemudian menyarankan agar orang tua Ricky mengurus surat penangguhan penahanan dari Desa Pakuhaji. Surat tersebut berhasil diperoleh, tetapi orang tua Ricky yang tidak memahami prosedur hukum menjadi bingung dalam mengirimkan surat tersebut ke Polres Metro Tangerang. Hingga akhirnya, surat yang diminta oleh pihak Polsek tidak terkirim.
Orang tua Ricky pun mempertanyakan alasan mengapa hanya anaknya yang ditahan, sementara Arifin tidak. Hal ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara penyidik dengan pihak Arifin.
Respon Kapolsek Jatiuwung
Ketika pihak media mencoba menghubungi Kapolsek Jatiuwung, Rabin, S.H., melalui ponsel pada Kamis, 27 Juni 2025, ia menjelaskan bahwa proses hukum dipercepat karena Ricky masih di bawah umur. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15 huruf d, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat 1.
Pada Sabtu, 1 Maret 2025, media, pihak Kapolsek, dan tim kuasa hukum sepakat untuk mempercepat proses hukum agar Ricky dapat segera dibebaskan dan berkumpul dengan keluarganya menjelang bulan puasa. Namun, hingga kini, proses hukum masih berjalan di tempat tanpa kejelasan lebih lanjut.
Laporan ke Kapolri
Atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara ini, pengacara Bambang Suwarno, S.H., M.H., mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kapolsek Jatiuwung kepada Kapolri. Ia menilai ada ketidakadilan dalam perlakuan terhadap Ricky dan dugaan praktik yang tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya penyidik bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan,” ujar Bambang Suwarno.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan publik menanti langkah tegas dari Kapolri dalam menyikapi laporan tersebut.
Marbun