Home / Daerah / Hukum

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:47 WIB

PENETAPAN TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BELANJA BARANG DAN JASA PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022 DAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

Humbahas,Liputannusantara.id-Hasil Kinerja Kejari Humbahas Berhasil Menetapkan Tersangka Dinas Lingkungan Hidup Humbahas.Kejaksan Negeri Humbang Hasundutan Senin (09/12/2024).telah menetapkan Tersangka atas nama H.M dan A.S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Bahwa keduanya ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp2.500.222.900,- (dua miliar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2022 dan Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp3.283.817.500,- (tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.

Bahwa adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua Tersangka, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara

Bahwa kedua Tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, yang diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.
Bahwa adapun hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli keuangan yakni sebesar Rp337.142.787,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama H.M dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Baca Juga  LSM KITA-PD Soroti Dugaan Markup Anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-18/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama A.S dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

TONNY.S

Share :

Baca Juga

Banten

Dugaan Korupsi pada Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua, APH Diminta Segera Turun Tangan

Banten

Diduga Akan Tawuran, 5 Remaja Berikut 9 Sajam Diamankan Polsek Ciputat Timur*

Daerah

Pembentukan koperasi UMKM gerakan rakyat kecamatan ciledug

Daerah

GAWAT Mantapkan Program Kerja, Gelar Raker 2024 dan Perayaan HUT ke-2

Banten

Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Provinsi Banten Adakan Rapat Konsolidasi dengan Pengurus DPC

Banten

Polisi Ungkap Fakta Pasutri Meninggal Dunia dengan Luka Tusuk di Cipondoh*

Banten

PEWARNA Indonesia Provinsi Banten Sukses Gelar Rakerda, Hadirkan Sejumlah Tamu Undangan Dan Fokus Pada Kualitas Informasi di Era Digital

Daerah

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

Contact Us