Home / Banten / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Minggu, 17 November 2024 - 12:41 WIB

Penegakan Perwal dan Perbup Tangerang, Polisi Putar Balik 93 Truk Tambang, 21 Tilang, Hasil Cek Urine 1 Sopir Positif Narkoba*

 

TANGERANG,Liputannusantara.id — 8 (Delapan) pos pantau gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam dalam dua shift awasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material Tanah, Pasir dan Batu di Tangerang Raya.

Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

“Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan. Minggu, (17/11/2024).

Zain mengungkapkan, pasca penghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang. Aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis (14/11) kemarin. Dan berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu mulia pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga  SPBE Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Serta Pelayanan Publik Berkualitas.

“Selama 3 hari ini (14,15,16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

Baca Juga  Bupati Humbahas Kukuhkan 26 Kepala Desa di Kecamatan Doloksanggul.

“Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Zain.

Sebagai informasi, delapan pos pantau  tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.

Humas

Share :

Baca Juga

Daerah

Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada para korban kebakaran yang mengalami musibah di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Daerah

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang.

Banten

Dikonfirmasi Tentang Belanja Jasa Pengolahan Sampah, Kadis LH Wawan Fauzi : Terkesan Arogan

Banten

Diduga proyek TPS 3R mark up anggaran demi keuntungan besar

Banten

Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Banten

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan*

Daerah

Dukung Asta Cita, Polda Jateng Siapkan Lahan 150 Ribu Hektar, Untuk Ketahanan Pangan*

Banten

Waw Pantastis!!! Pengakuan Kades Gandaria Uang ADD Senilai 493.000.000 Cuma Buat Urugan Taman Wisata Desa

Contact Us