TANGERANG KOTA ,Liputannusantara.id— Proyek pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang senilai Rp24,1 miliar bukan lagi sekadar soal keterlambatan izin. Temuan lapangan dan rangkaian konfirmasi memperlihatkan pola yang jauh lebih kompleks—dugaan maladministrasi terstruktur yang memungkinkan pembangunan terus berjalan meski tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen hukum yang semestinya menjadi pijakan awal.

Investigasi tim awak media menelusuri jejaknya. Dan yang tersingkap bukan hanya kelalaian, melainkan potensi pembiaran sistematis yang melibatkan banyak mata yang sengaja memilih menutupnya.
—
LEGALITAS NIHIL, PROYEK TETAP MELAJU: SEBUAH ANOMALI ANGGARAN
Dalam proyek pemerintah, izin PBG semestinya menjadi syarat mutlak sebelum kontrak berjalan. Namun pada pembangunan gedung parkir RSUD Kota Tangerang, aturan itu seperti tidak berlaku.
Pengakuan Riko—perwakilan kontraktor PT Mellindo Total Berkarya KSO PT Sitau Namonang ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp —membenarkan bahwa PBG belum terbit..!
Yang janggal:
Di dalam RAB proyek pemerintah, biaya pengurusan PBG sudah disediakan terlebih dahulu, umumnya sekitar 3% dari total pagu.
Untuk proyek ini, 3% berarti sekitar Rp723 juta.
Pertanyaannya:
Uang untuk pengurusan izin itu sudah disiapkan. Lalu kenapa izinnya belum ada?
Apakah anggaran itu sudah dicairkan?
Jika sudah, dipakai untuk apa?
Jika belum, apa yang menghambat? Siapa yang bertanggung jawab?
Benang merah ini membuka dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan anggaran perizinan.
—
SATPOL PP: MENAHAN DIRI ATAU DITAHAN?
Dalam banyak kasus masyarakat, Satpol PP tak segan memasang garis kuning, menyegel bangunan, bahkan menghentikan pekerjaan. Namun pada proyek RSUD—proyek pemerintah—sikapnya berbanding terbalik. Tak ada inspeksi, tak ada teguran, tak ada peringatan tertulis.
Apakah Satpol PP tidak tahu?
Atau tidak diizinkan untuk tahu?
Dalam wawancara dengan beberapa mantan pejabat penegak Perda di daerah lain, terungkap pola klasik: dalam proyek pemerintah, langkah Satpol PP sering kali menunggu “instruksi politik”, bukan instruksi aturan.
Ini menimbulkan dugaan bahwa diamnya Satpol PP Kota Tangerang bukan karena tidak berdaya, tetapi karena ada perintah untuk diam.
—
ADA APA DI BALIK PROYEK RP24 MILIAR INI?
Setelah menelusuri data dan pola proyek-proyek pembangunan sebelumnya, muncul beberapa kemungkinan dugaan investigatif:
1. Skema percepatan fisik tanpa legalitas
– Proyek dikejar waktunya sehingga izin dianggap bisa “menyusul belakangan”.
– Masalahnya: itu melanggar hukum.
2. Maladministrasi anggaran PBG
– Dana PBG sudah dialokasikan, tetapi:
belum diajukan,
– atau sudah diajukan tetapi tidak diproses,
– atau sudah dicairkan tetapi tidak digunakan tepat fungsi.
Semua kemungkinan ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
3. Pembiaran institusional
– Pekerjaan dibiarkan berjalan karena: proyek milik pemerintah,
– penindakan dianggap bisa mencoreng citra Pemkot,
atau ada satuan kerja yang tidak ingin “membuat gaduh”.
Pola seperti ini sering terjadi di banyak daerah: pemerintah menegakkan aturan pada rakyat, tapi tidak pada dirinya sendiri.
4. “Blind spot” koordinasi antar dinas
– Dinas teknis, PUPR, dan Satpol PP sering bekerja tanpa integrasi data.
Namun untuk proyek bernilai Rp24 miliar, mustahil blind spot sebesar ini terjadi tanpa ada yang menyadari.
—
REGULASI SANGAT JELAS — TAPI DIABAIKAN
UU No. 28/2002 dan PP No. 36/2005 menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat berakibat:
penghentian kegiatan,
denda,
pembongkaran,
hingga pidana.
Ketentuan ini jelas, tegas, tidak dapat ditawar.
Namun pada proyek RSUD Kota Tangerang—yang dikerjakan menggunakan uang pajak masyarakat—seluruh konsekuensi itu seolah tidak berlaku.
Jika pemerintah sendiri tidak patuh pada regulasinya, maka ini bukan lagi pelanggaran teknis, tetapi keruntuhan kredibilitas institusi.
—
PEMKOT DAN SATPOL PP BUNGKAM: DIAM YANG MENYISAKAN JEJAK
Hingga laporan ini disusun, Pemkot Tangerang dan Satpol PP tidak memberikan klarifikasi. Tidak ada bantahan. Tidak ada penjelasan. Tidak ada transparansi.
Dalam investigasi jurnalistik, diam adalah sinyal:
– sinyal bahwa informasi sensitif,
– sinyal bahwa ada yang sedang ditutup,
– atau sinyal bahwa aktor-aktor yang terlibat sedang menyusun narasi.
Sementara itu, pembangunan terus berjalan. Beton terus naik. Uang publik terus mengalir. Dan izin tetap tidak ada.
—
KESIMPULAN INVESTIGATIF SEMENTARA
Dari temuan lapangan, konfirmasi, dan analisis pola:
1. Proyek berjalan tanpa PBG — fakta diakui kontraktor.
2. Anggaran PBG tersedia, tapi izinnya tidak terbit.
3. Satpol PP tidak bertindak, padahal pelanggaran jelas.
4. Pemkot bungkam, tanpa pemberian klarifikasi apa pun.
5. Terindikasi kuat adanya pembiaran institusional dalam proyek bernilai besar.
Investigasi ini belum selesai.
Redaksi akan menelusuri:
– dokumen lelang, aliran anggaran PBG,
– komunikasi antara dinas terkait,
– serta kemungkinan adanya instruksi politik di balik pembiaran.
(Tim)














