Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan Koordinator WNA Cina Sebagai DPO Terkait Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Pemerintah Diminta Serius Tangani Kekurangan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri Tangsel Kalapas Jember Tegaskan Pelayanan Gratis dan Tanpa Diskriminasi Dihadapan Ratusan Warga Binaan PWI Banten dan Bank Banten Jalin Sinergi, Wujud Kolaborasi Media dan Dunia Perbankan di Banten Camat tidak memiliki kewenangan menyewakan Fasilitas Sosial (Fasos), tapi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota*

Uncategorized

Pemerintah Diminta Serius Tangani Kekurangan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri Tangsel

badge-check


					Pemerintah Diminta Serius Tangani Kekurangan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri Tangsel Perbesar

 

Tangerang Selatan,Liputannusantara.id-Rabu, 29 Oktober 2025
Persoalan minimnya guru agama Kristen di sekolah-sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan serius. Sejumlah perwakilan lintas organisasi Kristen bersama Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PSI, Steven Jansen, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GAMKI Tangsel serta pengurus PEWARNA Indonesia, menggelar pertemuan dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan di ruang kerja Penyelenggara Kristen, Rabu (29/10/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Penyelenggara Kristen Kemenag Tangsel, Juhendi Rumahorbo, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi keagamaan Kristen dari beragam denominasi. Diskusi berlangsung hangat dan terbuka, membahas mendalam soal minimnya guru agama Kristen di sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Dalam pertemuan itu, para peserta menyoroti fakta bahwa banyak siswa beragama Kristen tidak mendapatkan pelajaran agama sesuai keyakinannya karena tidak adanya guru yang diangkat atau ditugaskan secara resmi, terutama di sekolah dasar negeri. Kondisi ini dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan kekhawatiran akan terlanggarnya hak konstitusional peserta didik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Steven Jansen: Negara Harus Hadir!

Anggota DPRD Tangsel, Steven Jansen, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, Kemenag, dan Dinas Pendidikan dalam menjamin terpenuhinya hak anak-anak Kristen di sekolah negeri.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal hak anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya. Negara wajib hadir memastikan hal ini berjalan,” tegas Steven.

Ia juga menyampaikan rencana untuk membawa isu ini ke tingkat DPRD Kota dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar formasi guru agama Kristen dapat dimasukkan dalam kuota CPNS dan PPPK mendatang.

Kemenag Tangsel Akui Kekurangan, Siapkan Pendataan dan Solusi

Penyelenggara Kristen Kemenag Tangsel, Juhendi Rumahorbo, mengakui bahwa ketersediaan guru agama Kristen masih jauh dari cukup, terutama pada jenjang sekolah dasar.

“Memang di jenjang SMP dan SMA sudah ada sebagian guru agama Kristen, meskipun masih terbatas. Banyak yang statusnya masih tenaga sukarela atau GTT (Guru Tidak Tetap). Namun kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar ada solusi lebih permanen,” ujarnya.

Kemenag Tangsel, lanjut Juhendi, tengah melakukan pendataan ulang serta membuka ruang kolaborasi dengan organisasi Kristen dan lembaga pendidikan keagamaan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan pembelajaran agama yang layak.

Hasil Pertemuan: Tiga Langkah Konkret

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut yang akan segera dikerjakan secara bersama, yakni:

Membentuk tim kerja bersama lintas organisasi Kristen dan Kemenag Tangsel untuk mendata kebutuhan guru agama Kristen di setiap sekolah negeri.

Mendorong rekrutmen resmi guru agama Kristen melalui mekanisme Kemenag dan Dinas Pendidikan.

Melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah dan orang tua mengenai hak peserta didik untuk memperoleh pelajaran agama sesuai keyakinannya.

Komitmen Bersama untuk Mengawal Isu Ini

Pertemuan diakhiri dengan komitmen seluruh pihak untuk terus mengawal proses hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan pusat. Harapannya, para siswa Kristen di Kota Tangerang Selatan dapat segera menikmati hak pendidikan agamanya secara setara dengan siswa dari agama lain.

“Ini langkah awal yang penting. Kami akan terus.

(Marbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Koordinator WNA Cina Sebagai DPO Terkait Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika

29 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

29 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Kalapas Jember Tegaskan Pelayanan Gratis dan Tanpa Diskriminasi Dihadapan Ratusan Warga Binaan

29 Oktober 2025 - 14:02 WIB

PWI Banten dan Bank Banten Jalin Sinergi, Wujud Kolaborasi Media dan Dunia Perbankan di Banten

29 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Camat tidak memiliki kewenangan menyewakan Fasilitas Sosial (Fasos), tapi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota*

29 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Trending di Uncategorized