Liputannusantara.id- Tulungagung 23/05/2025,,Koperasi merah Putih adalah sebuah program strategis yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.Aturan mengenai Koperasi merah Putih diatur beberapa dokumen diantaranya Inpres nomor 9/2025,Petunjuk pelaksanaan Menteri koperasi,dan Surat Edaran menteri koperasi

Tujuan utama yakni mempercepat pembentukan 80.000 ko perasi desa merah Putih di seluruh indonesia untuk mendukung Swasembada Pangan dan pemerataan Ekonomi
Menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Kresikan Kecamatan Tanggunggunung,pada hari Jumat (23/05) dengan Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Hadir dalam Kegiatan meliputi DPMD dan Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung selaku Narasumber,Sekcam Tanggunggunung beserta staf,Pendamping Desa Kecamatan Tanggunggunung,Babinsa Bhabinkamtibmas,Kades Kresikan dan seluruh Perangkat Desa,LPM,BPD,BPP Tanggunggunung,Gapoktan,Poktan,Kader Posyandu,kader PKK,Karangtaruna hingga tokoh masyarakat
Sukri selaku kepala desa Kresikan menuturkan harapan terbentuknya koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan masyarakat desa Kresikan
“Kami Pemerintah Desa Kresikan Menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran seluruh undangan mewakili warga masyarakat Kresikan dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana Program dari Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik indonesia sebanyak 80.000 Koperasi termasuk di Desa Kresikan ini,harapan kami selaku pemerintah Desa Kresikan dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini kedepannya membawa Masyarakat lebih maju dari segi perekonomian”,jelasnya..
(Ag/Bt)