Menu

Mode Gelap
Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten* Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Ngrejo tahun 2026 Natal Bersama Polda Banten 2025, Kapolda Tekankan Semangat Pelayanan Presisi dan Dukungan Program Ketahanan Pangan* “Peluncuran Modul Pendidikan Laudatosi” Disporabudpar Kab. Tangerang Musrenbangdes Desa Tanggunggunung membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″

Uncategorized

Pemeliharaan Alat Perlengkapan Keamanan Senpi: Upaya Lapas Jember Cegah Gangguan Kamtib

badge-check


					Pemeliharaan Alat Perlengkapan Keamanan Senpi: Upaya Lapas Jember Cegah Gangguan Kamtib Perbesar

 

JEMBER ,Liputannusantara. id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember secara rutin melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan sarana keamanan di lingkungan Lapas, pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini meliputi pemeliharaan, perawatan, rolling gembok kamar hunian, dan perawatan borgol, serta pemeriksaan rutin kotak pengaduan.

Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menegaskan bahwa pemeliharaan sarana keamanan adalah prosedur tetap yang tidak boleh diabaikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta memastikan kesiapsiagaan sarana pendukung dalam situasi darurat.

“Kami ingin memastikan seluruh perlengkapan sarana keamanan dalam kondisi baik dan siap digunakan. Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif, serta upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tegasnya.

Setelah petugas melakukan pengecekan fisik dan perawatan, kemudian dilanjutkan dengan rolling gembok pada kamar hunian untuk menghindari penduplikasian. Selain itu, petugas juga memeriksa kelayakan borgol, memastikan mekanismenya berfungsi baik, tidak berkarat, dan siap digunakan untuk pengawalan maupun pengamanan insidentil.

Selain pengecekan fisik sarana keamanan, petugas juga melakukan pemeriksaan pada kotak saran dan pengaduan yang ditempatkan dalam blok hunian. Bila ditemukan adanya saran maupun pengaduan, maka petugas harus segera merespon dan menindaklanjutinya untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan.

Dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan secara berkelanjutan, diharapkan muncul Deterrent Factor (Efek Tangkal), terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

.-🇮🇩❤🇮🇩-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten*

15 Januari 2026 - 08:31 WIB

Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Ngrejo tahun 2026

15 Januari 2026 - 04:04 WIB

Natal Bersama Polda Banten 2025, Kapolda Tekankan Semangat Pelayanan Presisi dan Dukungan Program Ketahanan Pangan*

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Musrenbangdes Desa Tanggunggunung membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″

14 Januari 2026 - 03:04 WIB

Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Jenglungharjo tahun 2026

13 Januari 2026 - 21:39 WIB

Trending di Uncategorized