Home / Tangerang

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:28 WIB

Pembongkaran Trotoar tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

Kota Tangeran,Liputannusantara.id-Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana penggalian penanaman kabel bawah tanah dan pembongkaran trotoar di sepanjang jalan KY Hasim Ashari Pondok Pucung Karang Tengah , kota tangerang yg di lakukan sepihak oleh PT KURNIA INDAH CAHAYA di duga tidak memiliki Izin dari pihak terkait. Kami sudah berulang kali mengirim pemberitaan kepihak PUPR tentang beberapa lokasi pembongkaran trotoar yang tidak ijin tidak pernah ada tanggapan pihak PUPR  seakan-akan  tutup telinga dan menutup mata terhadap laporan dari masyarakat ataupun media.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum. mengingatkan, kepada semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar jalan bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang (UU).

 

Dikatakan Guntur selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para Pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.

Baca Juga  DIDUGA SEBUAH GUDANG AKAN DIJADIKAN TEMPAT PENYUNTIKAN GAS BERSUBSIDI DIWILAYAH POLSEK PONDOK AREN.

 

Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,”ucap Guntur ke awak media

Kejadian pembongkaran trotoar di wilayah kota tangerang dan perubahan trotoar di jalan KH HASYM AS’ARI kelurahan pondok pucung kecamatan karang tengeh yang dilaksanakan secara sepihak, tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

 

 

Dikatakan Guntur kepada awak media melalui pesan singkatnya, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga  Jika orang baik tidak bersuara maka kejahatan yang terdengar dan Jika orang benar diam maka rusaklah suatu kota atau Bangsa"

 

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :
Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :
Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
Trotoar.
Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), “

Redaksi/tim

Share :

Baca Juga

Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Pasang Jurus Bajaj, Saat Ditanya Soal Ijin BTS

Tangerang

Dishub Kota Tangerang Himbau dan Dorong Penumpang BRT Tayo Gunakan Pembayaran Non Tunai

Tangerang

Pembongkaran jalan aspal dan Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana Tangerang at : 5 July 2023

Tangerang

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Tangerang

SATPOL PP KOTA TANGERANG TIDAK MELAKSANAN TUGAS DAN FUNGSINYA SEBAGAI PENEGAK PERDA.

Tangerang

Ganjar Pranowo Kunjungi GOR Green Lake Cipondoh Tangerang, Sekjen DPD Sobat Jarwo: Suplemen Energi Relawan Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Tangerang

Pengurus DPW DGP8  Banten resmi telah dilantik dan dikukuhkan oleh DPP DGP8 Minggu,2 Juli 2023

Tangerang

Barce Arkhelaus Bacaleg PSI DPRD Dapil 2 Kotang hadir dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023.

Contact Us