Menu

Mode Gelap
Regulasi Dilanggar? DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi yang Tanpa APDESI dan DPMD Bakti Religi Polresta Tangerang, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-79* Jaga Kondusifitas, Lapas Jember Kembali Lakukan Razia Kamar Hunian Polisi Panggil Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kades Bonisari Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

Uncategorized

PEMBANGUNAN GEDUNG PD PASAR MAUK GUNAKAN ALIRAN LISTRIK DECARA ILEGAL.

badge-check


					PEMBANGUNAN GEDUNG PD PASAR MAUK GUNAKAN ALIRAN LISTRIK DECARA ILEGAL. Perbesar

 

MAUK KABUPATEN TANGERANG,Liputannusantara.id-
PT 3 PERMATA BERSINAR sebagai pemenang tender untuk pembangunan PD Pasar Mauk melakukan tindakan tidak terpuji dan merugikan Negara

Pembangunan PD Pasar Mauk yang berada di jln insiniur sutami kelurahan Mauk Timur kecamatan Mauk kabupaten Tangerang melakukan penyambungan arus listrik secara ilegal tanpa memasang meteran listrik sebagai mana mestinya

Pada saat awak media investigasi dilapangan terlihat kabel disambung langsung dari kabel listrik dari pasar tradisional pasar mauk
Dari hasil pantauan dilapangan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada pengawasan dari pihak PLN

Awak media menghubungi pengelola pasar tradisional mauk kinoi mengatakan saya tidak tau dan saya tidak memperhatikan adanya penyambungan arus listrik dari pasar tradisional saya sebagai pengelola pasar tradisional sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pemborong dalam hal ini PT 3 Permata Bersinar Ujar”Kinoi

Pada saat awak media turun kelapangan bertemu dengan sukirman sebagai pelaksana dari PT 3 PERMATA BERSINAR dilapangan dan mengatakan coba bapak bertemu sama Pak Yohan yang kebetulan ada dilokasi pembangunan ungkap sukirman tapi sangat disayangkan Yohan seakan tidak ada masalah dan terkesan cuek dan masa bodoh
Rabu Tanggal
28 Mei 2025.

Mengacu pada Kitap Undang-Undang Pidana (KUHP) pasal 362 tentang pencurian,yang dapat diterapkan pada kasus pencurian arus listrik
Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dipasal 53 tentang tindak pidana pencurian arus listrik

Pencurian arus listrik dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 Tahun sesuai pasal 53 UU No.30/2009
Dan denda maksimal Rp 1.5 miliar

Selain itu PLN (Perusahaan Listrik Negara)juga dapat mengambil tindakan antara lain
Pemutusan aliran listrik,pengenaan biaya yang timbul akibat pencurian arus listrik

Pencurian arus listrik dapat merugikan PLN dan Masyarakat sehingga penting untuk mematuhi peraturan dan menggunakan listrik secara Legal.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PT 3 PERMATA BERSINAR
Belum memberikan jawaban.

Sihar Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi Dilanggar? DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi yang Tanpa APDESI dan DPMD

21 Juni 2025 - 12:55 WIB

Bakti Religi Polresta Tangerang, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-79*

21 Juni 2025 - 12:50 WIB

Jaga Kondusifitas, Lapas Jember Kembali Lakukan Razia Kamar Hunian

21 Juni 2025 - 12:45 WIB

Polisi Panggil Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kades Bonisari

21 Juni 2025 - 03:32 WIB

Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

20 Juni 2025 - 13:07 WIB

Trending di Uncategorized