Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Tangerang Raya

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tidak Memiliki Izin.

badge-check


					Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tidak Memiliki Izin. Perbesar

Kota Tangerang,Liputannusantara.id – Pemasangan tiang tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia di Kota Tangerang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait. Hal ini memicu kekhawatiran tentang kepatuhan perusahaan terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal) Tangerang.

Menurut salah satu pengamat lingkungan Ketua DPD Akrindo bpk Franky Manuputty kehadiran tiang tower yang ada di jalan. H. H. E. Naisan RT 004 RW 004 Buaran Indah mengatan bahwa kehadiran tower tersebut harus melalui proses yang sempurna sesuai perda dan perwal. Untuk itu franky berharap satpol pp sebagai garda terdepan Penegak Perda , pemangku kebijakan harus bisa menjalankan Sop nya sebaik baiknya(Segel) bilamana belum mengantongi izin tersebut. Katanya.
Sanksi Hukum:
Sanksi Administratif.
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda.
Sanksi Pidana. Jika pelanggaran dianggap sebagai tindak pidana, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Pidana yang Mungkin Dikenakan.
Pasal 211 UU 36/1999: Setiap orang yang melakukan kegiatan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam kegiatan perdagangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Tindakan yang Diharapkan:
Investigasi.
Dinas terkait perlu melakukan investigasi untuk memverifikasi dugaan pelanggaran dan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.
Penindakan.
Jika terbukti melanggar, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia perlu dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tangerang perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan tiang tower untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *