Home / Bisnis / Tangerang

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:30 WIB

Pemasangan tiang PROVIDER di duga tidak berijin dan langgar perda.

 

 

Kota Tangeranga,Liputannusantara.id-senin,20 Juni 2023 Pemasangan tiang provider
Wajib Berizin, Ini Aturan Pemasangan Tiang Internet Di Kawasan Permukiman. Layak Dapat Kompensasi!

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet tersebut?

pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.
Hal tersebut untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.

Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.

Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.

Lantas GUNTUR HUTABARAT KETUA DPD LSM GARUDA NASIOANAL mengatakan , seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?
Fenomena Tiang Internet di Depan
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Baca Juga  Dishub Kota Tangerang Himbau dan Dorong Penumpang BRT Tayo Gunakan Pembayaran Non Tunai

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman dan sarana umum lainya

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata.

Bahkan, dalam satu titik dapat berdiri empat tiang.
Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Aturan Pemasangan Tiang Internet
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda,

Sementara itu, salah satu contoh daerah yang memiliki aturan pemasangan tiang internet adalah Kota Tangerang .

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No. 9 tahun 2017tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Baca Juga  DPRD Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum*

Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).

Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.

Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter.

Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin

Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya sudah tahu bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit.
Dijelaskan kalau nnpemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang

Pembongkaran jalan aspal dan Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana Tangerang at : 5 July 2023

Tangerang

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, PUPR tak Berdaya  Perbuatan Pidana

Tangerang

Dugaan Korupsi APBD Di Pemkot Tangerang

Tangerang

Ditresnarkoba Polda Banten Berrsama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional di Lavon

Tangerang

Konyol…!!! Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah “Hari Kerja”

Tangerang

Barce Arkhelaus Bacaleg PSI DPRD Dapil 2 Kotang hadir dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023.

Tangerang

Permudah layanan, RSUD kota Tangerang terapkan sistem pendaftaran online

Tangerang

KGBN DPC KOTA TANGERANG LAKSANAKAN RAPAT KORDINASI, DALAM RANGKA KUNJUNGAN CALON PRESIDEN 2024 GANJAR PRANOWO KE KOTA TANGERANG.

Contact Us