Kota Tangerang,Liputannusantara.id-(Selasa,11 Juli 2023)Pemasangan Tiang Internet di kelurahan karang mulya kecamatan karang tengah mulai dari belakang pom bensin RW 07 kurang lebih 50 tiang yang di kerjakan kontraktor PT. REPUBLIK.
Guntur hutabarat selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL berujar
Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap perkampungan dan perumahan
keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.
Sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) wajib memperoleh izin.
GUNTUR mengatakan
Tak jarang pemasangan tiang internet yang berdekatan dengan tiang listrik sehingga lingkungan jadi tidak tertata.
Apalagi dalam satu titik bisa berdiri empat tiang atau lebih.
Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda yang harus di terapkan dan tindakan yang menjadi ranah dinas terkait seperti PUPR, BUDPAR, PERIJINAN KOMINFO dan juga satpol pp selaku garda terdeoan untuk pengamanan perda/perwal.
Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota .(Perwal)Kota Tangerang No9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).
Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter dan berjarak 50 meter.
Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin
dengan adanya peraturan tersebut, bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Di mana keberadaan Kecamatan karang tengeh juga trantip bisa kecolongan sebagai kontrol penegak perda.
kelurahan karang mulya seharusnya bertindak menegakan perrda bukan malah pembiaran jangan tutup mata
kegiatan aktifitas penanaman tiang internet di kelurahan karang mulya di wilaya RT 07 supaya di stop karena di duga tidak berijin. Ujar guntur.
Redaksi