Home / Tangerang

Selasa, 20 Juni 2023 - 22:21 WIB

PDAM Tirta Benteng Diduga Serobot Tanah, Pemilik Minta Ganti Rugi Sebesar Rp20.000.000 Per Meter.

 

 

Kota Tangerang ,Liputannusantara.id-PDAM Tirta Benteng, perusahaan penyedia air minum di Kota Tangerang, diduga terlibat dalam kasus serobot lahan yang dilakukan terhadap pemilik tanah di wilayah Kelurahan Benda. Pihak pemilik tanah Alek (33) menuntut ganti rugi sebesar Rp20.000.000, sesuai dengan zonasi nilai tanah. (19/06/2023)

Insiden ini terjadi, ketika pada saat PDAM Tirta Benteng melakukan pembangunan bak penampungan control pipa di wilayah Kelurahan Benda. Sejumlah tanah yang dimiliki oleh Alek diduga telah diserobot oleh pihak PDAM tanpa adanya perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu.

Baca Juga  Ganjar Pranowo Kunjungi GOR Green Lake Cipondoh Tangerang, Sekjen DPD Sobat Jarwo: Suplemen Energi Relawan Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Selain dari itu Alek yang menjadi korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan PDAM Tirta Benteng. Menurutnya, tanahnya yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi telah digunakan untuk kepentingan PDAM tanpa adanya ganti rugi, ungkap Alek

“Tanah Alek yang digunakan oleh PDAM Tirta Benteng, tanpa melalui proses persetujuan atau perjanjian apapun. Dan pihak PDAM yang mendatangi pemilik tanahnya, menyampaikan kepada Alek dan Keluarganya, agar kiranya janganlah hal ini naik ke media lah pak, pungkasnya

Baca Juga  Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Kasus serobot lahan oleh PDAM Tirta Benteng ini telah menarik perhatian masyarakat yang ada di Kota Tangerang. Bahkan Aktivis Dedi Haryanto dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya menuntut transparansi dan keadilan dalam penyelesaian ganti rugi tanah Alek.

Dedi pun meminta agar pihak PDAM Tirta Benteng dan pemilik tanah segera melakukan mediasi guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait kasus serobot lahan ini, ujar Dedi

Red

Share :

Baca Juga

Tangerang

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Tangerang

SATPOL PP KOTA TANGERANG TIDAK MELAKSANAN TUGAS DAN FUNGSINYA SEBAGAI PENEGAK PERDA.

Tangerang

Ingin Melanjutkan Perjuangan (Alm) Aji Kris Bromokusumo, Steven Jansen Mantan Ketua Bappilu PSI 2019 Tangerang Selatan Mendaftarkan Diri Sebagai Bacaleg PSI

Tangerang

Tanah bantaran sungai berobah menjadi hak Milik.

Tangerang

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Tangerang

Ganjar Pranowo Kunjungi GOR Green Lake Cipondoh Tangerang, Sekjen DPD Sobat Jarwo: Suplemen Energi Relawan Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Tangerang

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, PUPR tak Berdaya  Perbuatan Pidana

Tangerang

Ditresnarkoba Polda Banten Berrsama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional di Lavon

Contact Us