Home / Uncategorized

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:47 WIB

Patroli Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Modus Transaksi COD, Ancam Korban dengan Sebilah Golok

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria yang membawa kabur handphone saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban (Penjual). Polisi sebut pelaku berinisial RP (23).

“Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (Hp) dengan korban,” kata Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Adit menyebut, peristiwa ini terjadi pada Rabu, (5/3) pada pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang mendengar teriakkan korban.

Baca Juga  Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH Hadiri “High Level Meeting” TPID Provinsi Sumut di Medan.

“Awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos, dengan harga Rp 1,8 juta,” ungkapnya.

Lanjut Adit, setelah itu pelaku mengecek handphone milik korban. Namun, tiba-tiba pelaku mengatakan tidak sanggup untuk membayarnya. Dan dia malah menodongkan senjata tajam (sajam) berupa golok berukuran 50 cm ke leher korban.

“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri, hingga korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Video penangkapan itu beredar di media sosial (medsos),” terang Adit.

Baca Juga  TIGA PILAR KECAMATAN SEPATAN MEMBERIKAN HIMBAUAN KEPADA WARGA

Selanjutnya, Polisi patroli unit Reskrim Polsek Pinang yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Kini pelaku berada di sel Mapolsek pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-undang darurat yang mengatur tentang senjata tajam (sajam),” pungkas Adit. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KALAPAS JEMBER PERKUAT SINERGI DAN KOLABORASI DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM”*

Uncategorized

Wakil Bupati Humbahas Kunker Ke Diskominfo, Dinkes dan Dinsos.

Uncategorized

Dugaan pungli oleh PUPR, Perijinan, dan Satpol PP di Tangerang telah mencuat ke permukaan.

Uncategorized

Tanamkan Pembelajaran Sejak Usia Dini,TK Dan SDN se-Kecamatan Tanggunggunung Gelar Pawai Ta’aruf sambut Ramadhan 1446 H

Uncategorized

AKP Prapto Lasono Jabat Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota*

Uncategorized

WBP Lapas Singaraja Lanjutkan Program Kejar Paket Semester Genap

Uncategorized

Kepengurusan Ketua DPC  Pemuda Batak Bersatu (PBB )Kota Cilegon Resmi Dibekukan

Uncategorized

Pasar Lama Kota Tangerang Pusat Wisata Kuliner Bersiap Menjadi Pusat Indstri Halal Kota Tangerang

Contact Us