Menu

Mode Gelap
Malam Penghiburan Keluarga Mely Sihombing: Duka Mendalam Pemuda Batak Bersatu Provinsi Banten Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Senilai Rp150 Juta, Dua Tersangka Ditangkap Lapas Jember Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan untuk Masa Depan yang Lebih Baik Jumat Berkah, GWI Bagikan Nasi Kotak Gratis untuk Masyarakat Para penguna Jalan Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS* “Anak  Muda Mengubah Dunia  Lewat  Sampah”.

Uncategorized

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

badge-check


					Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara Perbesar

 

Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut, HS (51) oknum Ketua Rukun Warga (RW) dan S (35) oknum Ketua RT yang ditangkap terkait kasus pemerasan terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Indra Waspada, Kamis (31/7/2025).

Indra Waspada menerangkan, keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman kepada pemborong proyek bangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kata Indra Waspada, awalnya korban yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.

“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra Waspada.

Korban sempat menolak permintaan itu. Korban hanya menyanggupi di angka Rp 15 juta. Namun para tersangka menolal dan meminta Rp 30 juta. Para tersangka juga mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra Waspada.

Kedua tersangka pun akhrinya ditangkap di salah satu cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, dia membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Malam Penghiburan Keluarga Mely Sihombing: Duka Mendalam Pemuda Batak Bersatu Provinsi Banten

1 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Senilai Rp150 Juta, Dua Tersangka Ditangkap

1 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Lapas Jember Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

1 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Jumat Berkah, GWI Bagikan Nasi Kotak Gratis untuk Masyarakat Para penguna Jalan

1 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS*

1 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Trending di Uncategorized