Home / Tangerang

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:40 WIB

Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang

 

Kota Tangerang ,Liputannusantara.id-Polemik masalah uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah untuk pembangunan jalan looping rawa bokor kelurahan benda kecamatan benda kota tangerang, akhirnya terpaksa harus berlanjut ke pengadilan negeri tangerang, setelah pada tahapan proses mediasi oleh pihak JPN Kejari Tangerang tidak menemukan kesepakatan.

Pihak warga berinisial GGS yang merasa keberatan dengan hasil nilai uang ganti rugi yang sama sekali tidak sesuai NJOP dan ZNT tersebut, melalui kuasa hukumnya Dirisman Nadeak SH MH & Partner, pada hari ini dengan nomor perkara : 499/Pdt.G/PN Tng/2023 memasuki proses tahapan sidang pertama Rabu (31/5/2023) dengan pihak para tergugat yang kesemuanya tidak bisa hadir dalam persidangan yaitu 1. Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, 2. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang dan ke 3. KJPP Mushopah Mono Igfirly & Rekan.

Baca Juga  Miris.! Bangunan Tanpa PBG,menjamur di Kota Tangerang  .“Sudah Kordinasi”

Dirisman Nadeak SH MH mewakili kepentingan pihak Kliennya GGS, menerangkan kepada awak media yang hadir pada sidang pertama di pengadilan negeri tangerang. Ia pun mengutip dalam dalil gugatan keberatan hasil penilaian ganti rugi oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly & Rekan yang terkesan menghina dan merendahkan instansi Dinas Pendapatan Daerah kota tangerang atau Kementrian Keuangan RI dengan memberikan penjelasan, ” Bahwa NJOP dan ZNT tidak dipakai sebagai dasar penentuan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selanjutnya Dirisman Nadeak SH MH menambahkan, bahwa berdasarkan hasil keterangan KJPP Mushopah Mono Igfirly & Rekan sesuai dalam notulen rapat pada tanggal 04 Mei 2023 yang dibuat oleh pihak Kejari Kota Tangerang, cenderung dinilai Sangat Tendesius , Sesat Logika dan Kontradiktif sehingga dapat di kategorikan cacat secara hukum, apalagi sangat ngawur jika pengadaan tanah oleh pemkot tangerang tidak melibatkan kantor ATR/BPN Kota Tangerang, yang terkesan sudah menabrak dan melanggar undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021, pungkasnya

Baca Juga  Konyol...!!! Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah "Hari Kerja"

Majelis hakim PN Tangerang setelah mencermati secara jelas isi dalil gugatan yang dimohonkan oleh penggugat, akhirnya memutuskan dan memerintahkan kepada kesemuanya pihak tergugat untuk dapat hadir pada hari Kamis Tanggal 8 Juni 2023, sekaligus juga meminta para tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan keberatan hasil penilaian yang dimohonkan oleh pihak penggugat.

(Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang

Ditresnarkoba Polda Banten Berrsama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional di Lavon

Tangerang

Ingin Melanjutkan Perjuangan (Alm) Aji Kris Bromokusumo, Steven Jansen Mantan Ketua Bappilu PSI 2019 Tangerang Selatan Mendaftarkan Diri Sebagai Bacaleg PSI

Tangerang

DPRD Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum*

Tangerang

SATPOL PP KOTA TANGERANG TIDAK MELAKSANAN TUGAS DAN FUNGSINYA SEBAGAI PENEGAK PERDA.

Tangerang

Barce Arkhelaus Bacaleg PSI DPRD Dapil 2 Kotang hadir dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023.

Tangerang

Pembongkaran jalan aspal dan Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana Tangerang at : 5 July 2023

Tangerang

Menara BTS Di Desa Mekar Kondang Tanpa IMB.

Tangerang

Tanah bantaran sungai berobah menjadi hak Milik.

Contact Us