Home / Tangerang

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:47 WIB

Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai, Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi

TANGERANG,Liputan Nusantara – Sebuah fakta diungkap oleh tim awak media saat melakukan liputan seputar adanya produksi sabun dan pembersih lantai ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Polda Banten. Benar saja, sebuah pergudangan ditemukan aktivitas mencurigakan yang belum diketahui perusahaan nya bergerak dibidang apa dan PT apa.

Gudang tersebut berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa. Saat dilakukan konfirmasi, Br. Lubis yang mengaku sebagai  Menejer memberikan keterangan mengejutkan. Bahwa ditempat itu  iyalah produksi sabun dan pembersih lantai yang diduga merek palsu dan dijelaskan juga, kalau gudang tersebut milik seorang berinisial Stev** yang menjadi bos nya dan sudah berkordinasi dengan Polda Banten dan Bea Cukai.

“Tempat usaha produksi sabun ini punya Pak Stev**, dan sudah kordinasi juga dengan Polda. Jadi ini pegangan Polda Banten serta Bea Cukai,” kata seorang wanita yaang mengaku sebagai menejer dilokasi gudang saat menemui awak media, Kamis 13 Maret 2025.

Terbongkarnya usaha ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penelusuran oleh awak media. Setelah ditelusuri, ternyata gudang tersebut berkaitan dengan gudang di daerah Pakuhaji Rawa Kopi Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah ter expose pada 27 Februari 2025 lalu ke media. Gudang itu juga di duga produksi sabun batang dan kosmetik (Skincare) dan pemiliknya juga berinisial Stev**.

Baca Juga  Proyek Peningkatan Sarana GOR Damyati Oleh Dispora Diduga Ada Kongkalikong, Suprise Untuk Walikota Tangerang

Diketahui ternyata gudang yang saat ini berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa Kab. Tangerang itu benar memproduksi sabun batang dan pembersih lantai yang mengunakan merek WEIPIAO. Namun saat di chek, merk tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran gogle.

Lokasi gudang berada tidak jauh dari Mapolres Tangerang Tigaraksa, pengusaha nakal ini justru terlihat yakin kalau usahanya akan berjalan mulus, seakan ada benarnya  kalimat si meneger kalau usaha tersebut telah di Backup oleh oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai.

Meskipun sanksi pidana telah menanti, yaitu pidana penjara sampai 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah tentang pemalsuan merek atau ijin edar Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) namun pelaku usaha nakal ini tidak merasa gentar, atau mungkin karena di backup oleh sosok oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai itu.

Baca Juga  Benyamin Resmikan Masjid Agung Discovery Residences, Siap Jadi Pusat Ibadah dan Pembinaan Generasi Islami

Belum ada konfirmasi baik dari Humas Polda Banten juga Humas Polres Tangerang, terkait keberadaan usaha sabun ilegal tersebut yang diduga ada oknum dari Polda Banten membackup. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Polda Banten ‘Kombes Didik’ serta Kasi Humas Polres Tangerang ‘Purbawa’, namun belum ada balasan hinga berita ini dimuat, Jumat 14 Maret 2025. [Red]

Editor: Enjelina

Share :

Baca Juga

Tangerang

Diskominfo Tangsel Buka Layanan Aduan untuk Gangguan Wifi Publik Gratis

Daerah

Gerakan Bersih Ramadhan di Masjid Al-Ittihad dipelopori Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang

Peduli Sesama, BKSK PT. Lucky Indah Keramik Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama

Tangerang

Transformasi Luar Biasa SDN Muncul 01, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

Banten

MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN PEMERINTAH KECAMATAN MAUK MEMBERIKAN SURAT EDARAN DARI BUPATI TANGERANG KEPADA MASYARAKAT

Tangerang

Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Banten

Motor Terpasang GPS, Polisi Respon Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Tangerang*

Tangerang

Benyamin Resmikan Masjid Agung Discovery Residences, Siap Jadi Pusat Ibadah dan Pembinaan Generasi Islami

Contact Us