Liputannusantara.id- Tulungagung 20/10/2025,, Musdesus adalah singkatan dari Musyawarah Desa Khusus,yang merupakan forum resmi dari pemerintah Desa bersama Bpd dan unsur masyarakat untuk membahas agenda spesifik yang mendesak ataupun strategis seperti halnya program ketahanan pangan.Selain itu forum ini juga dapat difokuskan pada program lain suatu misal pembentukan hingga pembiayaan korporasi desa.

Yang mana saat ini pemerintah sedang mempercepat terkait Koperasi Desa Merah Putih,Aturan Musdesus KDMP mengacu pada peraturan yang mengatur Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan dan dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ini diamanatkan oleh instruksi presiden dan peraturan menteri, di mana hasil musyawarah digunakan untuk mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II. Musyawarah ini melibatkan Kepala Desa, BPD, dan masyarakat untuk menyepakati pendirian koperasi, susunan pengurus, modal, dan rencana kerja.
Dasar hukum
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025: Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 10 Tahun 2025: Mengatur pelaksanaan Musdesus untuk pemberian dukungan terhadap KDMP.
Tujuan Musdesus KDMP
Menyepakati pendirian KDMP.
Menyepakati susunan pengurus dan pengawas koperasi.
Menentukan permodalan, termasuk dukungan dari APBDesa.
Menentukan rencana kerja dan kegiatan usaha koperasi.
Memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.Sebagai mana yang di ungkapan Rudi Santoso Selaku Kepala Desa Jenglungharjo
“Hari ini Pemerintah Desa Jenglungharjo Kecamatan Tanggunggunung pada hari Senin (20/10) mengelar Musdesus,dengan tema Pembahasan Proposal Bisnis dan Menyepakati Persetujuan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.Seperti apa teknisnya kami serahkan sepenuhnya kepada Pengurus sesuai teknis dan pengarahan dari Pendamping”,jelasnya…
( Yp/bt)