Home / Banten / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:43 WIB

Motor Terpasang GPS, Polisi Respon Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Tangerang*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Respon cepat.laporan, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya  berhasil menangkap seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ini berinisial BS (28) warga Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tersangka mencuri motor Honda Beat B 6748 GOM, Warna Merah, Tahun 2014 milik korbannya saat ditinggalkan korban, terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa. Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rupanya, tersangka BS ini merupakan target operasi kepolisian dalam kasus curanmor, lantaran terdapat sembilan laporan polisi kehilangan motor yang terparkir di pinggiran jalan di TKP.

Kapolsek Pakuhaji, AKP  Kuswadi  didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan,  tersangka diringkus berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) yang dipasang korban pada kendaraan miliknya.

Baca Juga  Kepolisian di Sulteng tahun 2024 Selamatkan 321.384 Jiwa Masyarakat dari Bahaya Narkotika*

“Berdasarkan laporan  korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan  beruntung sepeda motor menggunakan petunjuk GPS yang sengaja di pasang oleh pemiliknya. Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka,” kata Kuswadi, Selasa (25/2/2025).

Alhasil, dari lokasi persembunyian tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti motor Honda Beat bernomer polisi B 6748 GOM milik korban yang dilaporkan korban telah dicuri. Selain motor itu terdapat empat motor merek lainnya. Yakni Merk Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3 dan Honda Beat hitam.

Baca Juga  Sumondang Simangunsong, SH, MH Ketum TOPAN-RI akan melaporkan Oknum PTPN IV PalmCo terkait Pengadaan Mesin ke KPK”

“Tersangka BS (28) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami diamankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek , seraya meminta warga mengantisipasi maraknya aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya. Parkir kendaraan ditempat yang ramai dan diharapkan dilengkapi dengan kamera CCTV.

“Pelaku curanmor ini bisa beraksi kapan saja dan dimana saja ketika ada kesempatan. Makanya perlu kita cegah, salah satunya dengan penggunaan kunci ganda maupun sinyal GPS pada kendaraan,” ujarnya.

  • (Humas Polres Metro Tangerang)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perayaan Siwaratri Dibalik Jeruji, Momen Penguatan Mental Dan Spiritual Bagi Warga Binaan

Daerah

PWI, SMSI, dan JTR di Kota Tangerang Berikan Santunan Anak Yatim Sekaligus Menyerahkan Sertifikat UKW Dewan Pers

Banten

“Pimpinan Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Melantik Pengurus GEKIRA Banten dan 8 Pengurus Cabang Se-Provinsi Banten

Daerah

Peduli Kesehatan Mental Warga Binaan, Lapas Tabanan Laksanakan “Teh Rina”

Tangerang

PWI Kota Tangerang Banten Gelar KLW

Banten

Mafia Jenis Solar Subsidi di Wilayah Tangerang Se Akan Kebal Hukum.

Daerah

Perkuat Sinergi, Kalapas Jember Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri

Daerah

PROF SUTAN NASOMAL : MERCON SPIRTUS BERBAHAYA. DI HIMBAU PRESIDEN RI PERINTAHKAN APH UNTUK DI MENGAMANKAN*

Contact Us