Home / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:30 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold. Jum’at (14/3/2025).

Baca Juga  Natal Berjalan Aman, Presiden Prabowo : Terima Kasih Kapolri-Panglima TNI Telah Bekerja Keras

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

Baca Juga  Ibadah Minggu Terakhir Tahun 2024 Minggu Pouk Marnatha Sitanala

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (“)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Share :

Baca Juga

Banten

Mafia Jenis Solar Subsidi di Wilayah Tangerang Se Akan Kebal Hukum.

Daerah

Peduli Yatim dan Piatu, Polres Metro Tangerang Kota Bakti Sosial di Yayasan Putra Asih Tangerang

Tangerang

Peduli Sesama, BKSK PT. Lucky Indah Keramik Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama

Daerah

Lapas Narkotika Bangli Sukses Gelar Tes Urine Dan Penggeledahan Menyeluruh, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Daerah

Rapat DPRD, Bupati Humbahas Sampaikan Pidato Masa Jabatan 2025-2030

Banten

PWI Kota Tangerang Gelar Pertandingan Catur dan Tenis Meja dalam Rangka HPN dan HUT Kota Tangerang ke-32

Daerah

Gebyar Ibadah Malam Tahun Baru di Pouk Maranatha Sitanala: “Kehadiran Kristus Membawa Pemulihan dan Kesembuhan”

Daerah

Petani Melimpah,Alokasi Pupuk Subsidi 2025 Mulai Terdistribusi

Contact Us