Home / Banten / Daerah / Hukum/Kriminal / Tangerang / TNI/Polri

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Modus Kenalan, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Teluknaga*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan penadah motor hasil curian.

Modus pencurian dilakukan oleh pelaku yakni berpura pura berkenalan dengan korban dan setelah kenal selanjutnya pelaku mengambil motor korban saat korban tengah tertidur di rumahnya.

Dari pengakuan pelaku, motifnya nekat mencuri dan menggadaikan motor korban  karena kecanduan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalu Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku M alias Kipli pada Jumat 15 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Pemdes Desa Lemo kecamatan teluknaga Gelar Musrenbang Desa Tahun 2025

Wahyu menuturkan, pelaku M alias Kipli yang sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA ternyata sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” kata Wahyu, Kamis (21/11/2024).

Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, Pelaku M alias Kipli ini menggadaikan kendaraan korban berserta STNKnya kepada MR sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Baca Juga  PJ Bupati Kabupaten Tangerang Harus Perintahkan Satpol PP Untuk Menyegel Proyek BTS Tanpa Surat Izin

“Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, Pelaku M alias Kipli dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Humas

Share :

Baca Juga

Banten

Kapolres Metro Tangerang Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Berita Hoax, Ini Fakta Video Pengrusakan Truk di SPBU*

Banten

Sungguh tragis Warga Kurang Mampu Di Desa Winong, Kekurangan Makan dan Rumah Atapnya Semua Bocor.

Tangerang

Ratusan Tim Pemenangan Bagus Triyanto Penuhi Sekretariat Posko AMPD Gelar Tasyakuran

Banten

Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank di Pinang Tangerang, Berikut Kronologis Penangkapannya*

Daerah

Tokoh Tapanuli St. Harangan Hutahaean Minta PPPT Rangkul Semua Jadikan Protap

advertorial

Pemerintah Kabupaten Humbahas Hadiri Rakornas Percepatan Pengembangan Lima DPSP 2024 di Borobudur Jawa Tengah.

Banten

Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Provinsi Banten Adakan Rapat Konsolidasi dengan Pengurus DPC

Banten

Ibadah Raya Gereja POUK Maranatha: Menyambut Kedatangan Sang Juru Selamat

Contact Us