Jakarta,Liputannusantara.id-Salah satu bos solar ilegal mengarahkan sopirnya membawa mobil BOX yang sdh di modifikasi mengisi solar subsidi ke salah satu SPBU Nomor 34-11707 di daerah Cengkareng untuk di jadikan SOLAR ILEGAL.
Jangan Berani-Berani Timbun Solar Atau Denda Rp 60 Miliar belakangan banyak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
“UU Migas juga seperti tertulis ada sanksi pidana itu.
Guntur menambahkan, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, maka akan diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usaha-nya.
Adapun Guntur hutabarat selaku ketua dpd lsm garuda nasional mengakui bahwa kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi khususnya tidak terlalu clear. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan.
Ada beberapa unit mobil box
Bolak-balik Isi BBM solar subsidi Ketahuan, dengan Pelat B 9131 BQB, B 9962 HJ, Sala satu sopir mobil Box yang kami wawancari sudah mengisi solar Rp 3000,000 dan mengakui bosnya memilik mobil box yang sudah dimodifikasi ada 5 unit, Pengakuan sopir setahu mereka Nama Bosnya dalah bos PANI. Kami kompirmasih langsung dengan namanya pani hanya mengaku sebagai sopir Grab dan dengan lantangnya ke aroganya ngamuk2 malah nantangin Awak media dan juga sopirnya yang ngaku bosnya si PANI malah mau di injak2.
Beberapa Awak media dan LSM mempertanyakan pengawasa polri dalam mengamankan aset pemerinta penyelewengan solar subsidi,
Dimana keberadaan polisi republik indonesia selaku garda terdepan dalam mengamankan solar subsidi sebagai aset NEGARA.
Hasil pantauan awak media di lapangan, beberapa mobil box yang sudah di modif berjejer ngantri untuk ngisi bbm solar subsidi dengan bolak balik.
Guntur menyebut aparat Kepolisian/Polri seharusnya terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan BBM subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.
Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Bay.Ros/ team