kabupaten Tangerang,Liputannusantara.id-Surat Edaran nomor 2 thn 2025 tentang jam operasional rumah makan,restoran,kafe dan jasa hiburan umum pada bulan suci ramadhan/1446 H/2025 M
Dalam rangka menjaga toleransi antar umst beragama dan menghormati bulan suci ramadhan 1446 H/2025 M dengan ini disampaikan ketentuan jam operasional rumah makan,kafe,restoran dan jasa hiburan umum,sebagai berikut
1.pelaku usaha rumah makan,kafe,restoran dan sejenisnya agar
A,mengalihlan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 04.00 dan
B.memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat
2.selama bulan ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke ,sauna,spa,massage dan billiard ditutup sementara dimulai dari
2(dua)hari sebelum ramadhan sampai dengan
2(dua)hari setelah hari raya idul fitri 1446 H.
Kasi pol pp(polosi pamong praja)kecamatan mauk Jaya Gemi SE bersama Babinsa kecamatan mauk SR Sembiring dan Binamas kecamatan mauk Hoirul Rijal dan perwakilan desa dari tanjung anom bersama-sama menempel dan memberikan arahan kepada pemilik rumah makan,kafe dan tempat hiburan karaoke untuk menjaga bulan suci ramadhan
Rabu tanggal 26 pebruari 2025
Jaya mengintruksikan kepada jajarannya agar menempelkan surat edaran tersebut disetiap pintu usaha agar bisa dibaca dan dapat dipahami
Jaya dengan tegas mengatakan apabila surat edaran ini tidak diindah kan,kami pol pp kecamatan mauk akan mengambil tindakan dan memberikan sangsi berat bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan jam usaha dibulan suci ramadhan
Lebih lanjut lagi,Jaya juga berharap kepada tokoh masyarakat dan elemen masyarakat agar bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga lingkungan kita masing-masing dibulan suci ramadan ini tutup Jaya Gemi SE
S.SIHOMBING