TANGERANG,Liputannusantara.id –
Diduga belum melengkapi perizinan, pembangunan proyek mie gacoan di Jalan raya curug terus berlanjut. Proyek-proyek yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semakin menjamur di Kabupaten Tangerang, menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Ketika Awak Media menyambangi Lokasi Bangunan tersebut untuk konfirmasi terkait peruntukan bangunan untuk apa,? Mie gacoan ujar pekerja yang tidak mau disebutkan namanya..
Pemerintah KabupatenTangerang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan, yang berakibat pada tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang Bangunan Gedung adalah Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018. Perda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Perda tersebut, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi peraturan, yaitu:
Pembongkaran bangunan secara paksa oleh pemerintah daerah
Denda administratif yang besarnya paling banyak 10% dari nilai total bangunan
Untuk meningkatkan kesadaran pemilik bangunan agar menaati aturan, pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan berbagai upaya, seperti: Sosialisasi bersama DPMPTSP ke kecamatan-kecamatan, Pembinaan penataan bangunan dan lingkungan, Memberikan informasi melalui media sosial, Penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG.
Bupati kabupaten Tangerang, PJ Andi ony bersama Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk serius menindak bangunan-bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya bangunan tanpa PBG berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Salah satu bangunan yang dicurigai tidak memiliki izin terletak di Jalan Raya STPI Curug , Kecamatan Curug Meskipun belum mendapatkan izin PBG, pengerjaan proyek tersebut tetap berjalan tanpa hambatan atau sanksi dari pihak terkait.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa perizinan bangunan gudang tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan rekomendasi dari kelurahan, tanpa adanya kelanjutan untuk izin PBG. namun pihak pengelola, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dalam konteks penegakan Perda, Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang luas seharusnya dimaksimalkan untuk menegakkan peraturan yang ada. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan.
(RED/TIM)